RM.id Rakyat Merdeka - Kebijakan penyelenggaraan ibadah haji 2024 turut mempertimbangkan aspek keselamatan jemaah, terutama lansia dan penyandang disabilitas. Sejumlah skema pelayanan diterapkan setelah pemerintah mengevaluasi persoalan kepadatan di Muzdalifah pada musim haji sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan KH Miftah Faqih, petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2022, 2023, dan 2024 bidang konsultan ibadah, saat memberikan keterangan dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Dalam persidangan, kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini, meminta Miftah menjelaskan pengalamannya selama bertugas dalam penyelenggaraan ibadah haji, khususnya pada 2024.
Miftah mengatakan, negara memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan sekaligus menjamin keselamatan jemaah selama menjalankan rangkaian ibadah di Tanah Suci. Karena itu, kebijakan haji perlu mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan, termasuk kapasitas lokasi ibadah, kesehatan, dan kemampuan fisik jemaah.
"Negara harus hadir memberikan layanan yang konkret," kata Miftah.
Dia kemudian menceritakan kondisi Muzdalifah pada penyelenggaraan haji 2024. Saat itu, area yang tersedia untuk jemaah berkurang sekitar dua hektare karena digunakan untuk pembangunan fasilitas toilet.
Kondisi tersebut membuat ruang gerak jemaah semakin terbatas. Jika sebelumnya setiap jemaah memperoleh ruang sekitar 0,8 meter persegi, setelah pengurangan lahan ruang yang tersedia menyusut menjadi tidak lebih dari 0,5 meter persegi.
"Kepadatan Muzdalifah luar biasa. Apalagi tahun 2024 kondisi Muzdalifah sedang dikurangi untuk pembangunan toilet. Kalau sebelumnya space untuk jemaah 0,8 meter, ketika ada pengurangan lahan itu space untuk jemaah tidak lebih dari 0,5 meter. Bahkan, konkret dengan ukuran sepatu saya saja lebih luas. Hanya bisa berdiri, tidak bisa duduk," bebernya.
Baca juga : Sidang Gus Yaqut, Anna Hasbie Ungkap Pembahasan Kuota Tambahan Haji 2023
Menurut Miftah, kondisi tersebut perlu menjadi pertimbangan pemerintah dalam merumuskan kebijakan. Regulasi penyelenggaraan haji harus memperhatikan kemaslahatan dan menghindarkan jemaah dari risiko yang membahayakan keselamatan.
"Jangan sampai negara, kementerian menjadi mesin pembunuhan bagi warganya, dalam hal ini jemaah haji," tegasnya.
Miftah menjelaskan, Kementerian Agama melakukan evaluasi penyelenggaraan haji secara berkala. Salah satu instrumen yang digunakan adalah mudzakarah, yakni forum kajian untuk membahas persoalan faktual dan merumuskan solusi bagi penyelenggaraan haji berikutnya.
Dia mencontohkan, pengalaman haji 2022 dan 2023 menjadi bahan evaluasi untuk penyelenggaraan 2024. Pada 2023, tingginya jumlah jemaah lanjut usia (lansia) dan berbagai persoalan pelayanan menjadi perhatian pemerintah. Dari evaluasi tersebut, muncul tagline haji ramah lansia.
Mudzakarah 2023 digelar di Yogyakarta atas inisiatif Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Forum tersebut berlangsung selama tiga hari dengan melibatkan berbagai kalangan dan disiplin ilmu.
Pesertanya tidak hanya ahli agama, tetapi juga ahli kesehatan, ahli gizi, perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam, serta kementerian terkait. Pelibatan berbagai pihak diperlukan karena penyelenggaraan haji juga menyangkut aspek kesehatan, keselamatan, kemampuan fisik, dan kondisi lingkungan.
Salah satu fokus pembahasan adalah perumusan kebijakan istitaah kesehatan jemaah haji 2024, dengan mempertimbangkan masih tingginya jumlah jemaah lansia dan penyandang disabilitas.
"Harus melibatkan semua pihak. Tidak cukup ahli agama, karena ada faktor-faktor di luar agama. Maka ada ahli kesehatan, ahli gizi, ahli agama dari ormas, termasuk dari kementerian terkait," jelasnya.
Baca juga : Kaum Ibu Forum Jakarta Nahdliyin Sampaikan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut
Dalam perumusan kebijakan tersebut, Miftah menyebut prinsip taisir atau memberikan kemudahan dan keringanan bagi jemaah menjadi salah satu pijakan. Prinsip ini diterapkan agar jemaah dapat menjalankan ibadah dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatannya.
"Prinsip regulasi yang diambil adalah taisir, mempermudah agar jemaah tetap terjaga dirinya, terjaga nyawanya, tidak mengalami kesulitan," paparnya.
Salah satu kebijakan yang diterapkan pada haji 2024 adalah murur, yakni jemaah melintas di Muzdalifah tanpa turun dan bermalam di area tersebut. Skema ini diterapkan untuk mengantisipasi kepadatan sekaligus mengurangi risiko keselamatan, terutama bagi jemaah dengan keterbatasan fisik.
Selain itu, terdapat skema tanazul yang memberikan kemudahan bagi jemaah lansia, jemaah risiko tinggi, dan penyandang disabilitas dalam menjalani rangkaian ibadah haji.
Miftah menekankan, perlindungan keselamatan jemaah merupakan tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji. Karena itu, kebijakan yang diterapkan perlu dilihat berdasarkan proses evaluasi, kajian lintas disiplin, serta kondisi nyata di lapangan.
Dalam persidangan, Yaqut juga menyampaikan bahwa sejak awal dirinya telah mengingatkan agar tidak ada pihak yang bermain dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“Dari awal saya sudah peringatkan, jangan ada permainan apa pun dalam proses haji ini. Ini yang selalu saya sampaikan,” ujar Yaqut.
Dia menegaskan, kebijakan yang diambil dalam penyelenggaraan haji ditujukan untuk kepentingan jemaah, bukan mencari keuntungan pribadi maupun kelompok.
Baca juga : Buya Anwar Abbas Jelaskan Alasan Pembagian Kuota Haji Tambahan 2024
“Saya tegaskan, tidak ada salah kebijakan, tidak ada korupsi, tidak ada rente. Semua demi keselamatan jiwa jemaah,” tegasnya.
Yaqut juga menyebut perkara yang sedang dihadapinya menjadi pelajaran bagi penyelenggaraan haji ke depan. Menurut dia, pengelolaan haji membutuhkan pemimpin yang berani mengambil keputusan dengan mempertimbangkan kemaslahatan jemaah dan bangsa.
Sekadar latar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Yaqut Cholil Qoumas melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambahan kuota haji 2023 dan 2024. Dalam dakwaannya, JPU menyebut perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.
JPU menduga Yaqut mengatur pengalihan 50 persen kuota haji khusus dari tambahan kuota haji 2024 tanpa didukung kajian teknis. Selain itu, pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 diduga dilakukan dengan mengakomodasi jemaah yang tidak sesuai mekanisme masa tunggu.
Dalam perkara ini, Yaqut didakwa bersama mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
JPU merinci kerugian negara tersebut terdiri dari Rp438,22 miliar terkait selisih penerimaan dan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pada penyelenggaraan haji 2024. Kemudian, Rp39,95 miliar dari penjualan kuota petugas haji khusus serta Rp143,92 miliar dari biaya percepatan keberangkatan jemaah haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024.
Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.