Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Saksi Kemenag Tegaskan Tak Pernah Beri Fee Haji Kepada Yaqut
Jumat, 18 September 2026 17:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dua saksi dari Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan tidak pernah memberikan uang maupun sesuatu dalam bentuk apa pun kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Keterangan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Dua saksi yang dihadirkan adalah mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag Rizky Fisa Abadi dan Muhammad Agus Syafii.
Tim penasihat hukum Yaqut menilai keterangan kedua saksi tersebut membantah dugaan adanya aliran fee percepatan haji khusus kepada kliennya.
"Yang pasti, di pertanyaan awal saja dia sudah menegaskan tidak pernah ada aliran kepada Gus Yaqut," kata anggota Tim Penasihat Hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, seusai persidangan.
Dalam persidangan, Yaqut menanyakan langsung kepada Rizky apakah pernah menyerahkan uang sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat kepadanya. Rizky menjawab tidak pernah memberikan uang tersebut, baik secara langsung maupun melalui orang lain.
Baca juga : Saksi Kemenag: Tak Ada Nama Jemaah Haji Khusus Usulan Langsung Yaqut
Agus Syafii juga menyatakan tidak pernah memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun kepada Yaqut. Ia juga mengaku tidak pernah menerima perintah dari Yaqut untuk mengutip uang.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap dugaan pembagian fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan. Sebelumnya, dalam persidangan, nama Yaqut tercantum dalam daftar pembagian uang sebesar 271.500 dolar AS. Namun, keterangan saksi di persidangan menyebut aliran uang dengan nominal tersebut belum jelas.
Dalam persidangan 17 September, majelis hakim juga mendalami asal-usul daftar pembagian fee tersebut. Rizky mengakui pencantuman nama menteri dalam daftar bukan berdasarkan perintah atau permintaan Yaqut.
"Ya, plotting dari saya saja. Exercise dari saya saja," ujar Rizky dalam persidangan, sebagaimana disampaikan tim penasihat hukum.
Rizky juga membenarkan bahwa Yaqut ketika menjabat Menteri Agama pernah melarang jajarannya menerima uang atau gratifikasi. Larangan tersebut, menurut Rizky, disampaikan dalam beberapa kesempatan.
Saat ditanya apakah mengetahui Yaqut pernah menerima uang semacam itu, Rizky menyatakan tidak tahu.
Baca juga : Saksi Tegaskan Fee Percepatan Haji Tak Mengalir ke Yaqut
Bagi tim penasihat hukum Yaqut, keterangan tersebut penting untuk membedakan antara catatan atau rencana pembagian uang dengan bukti penyerahan uang yang benar-benar terjadi.
"Bahkan yang disampaikan oleh Ridwan Kurniawan dan kemudian dimuat di dalam dakwaan, itu hanya plotting yang dia lihat di ruangan Rizky Fisa Abadi," ujar Mellisa.
Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya mendakwa Yaqut menerima USD 271.500. Nominal tersebut tercantum dalam dakwaan sebagai bagian dari aliran fee yang disebut jaksa terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023-2024.
Persidangan juga mengungkap keterangan mengenai penerimaan fee oleh sejumlah saksi. Rizky mengakui menerima 905.000 dolar AS yang berkaitan dengan fee percepatan haji khusus 2023. Agus juga mengakui menggunakan uang fee untuk membeli sejumlah aset, termasuk kendaraan, rumah, tanah, dan membangun rumah kos.
Mellisa menilai keterangan tersebut perlu dilihat secara utuh dengan posisi masing-masing pihak dalam perkara.
"Kita lihat bagaimana saksi yang diperiksa ini dibacakan daftar penerimaan uang, tetapi statusnya saksi. Sementara yang tidak menerima uang justru duduk di kursi terdakwa," katanya.
Baca juga : 2 Eks Pejabat Kemenag Akui Beli Aset Miliaran dari Fee Percepatan Haji
Menurut Mellisa, keterangan yang muncul dalam persidangan sejauh ini belum menunjukkan adanya bukti langsung bahwa Yaqut menerima uang, memerintahkan pengumpulan fee, ataupun menyetujui pencantuman namanya dalam daftar pembagian.
"Fakta sidang yang muncul dalam pembuktian jauh berbeda dari narasi yang selama ini beredar di publik. Seluruh keterangan harus dinilai berdasarkan bukti penyerahan yang nyata, bukan sekadar daftar, plotting, atau asumsi," ujar Mellisa.
Perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 masih berada dalam tahap pembuktian di Pengadilan Tipikor Jakarta. Keterangan para saksi selanjutnya akan dinilai bersama alat bukti lain dalam proses persidangan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya