Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Wamenkeu ke Penerima Beasiswa LPDP: Saya Tunggu Kontribusi Anda
- Pakar Hukum: Bantahan Ferry Boboho Jadi Tantangan Berat bagi JPU
- ACFFEST 2026, KPK Ajak Masyarakat Melawan Korupsi Lewat Film
- Korlantas Polri: Informasi Pembuatan SIM Gratis 2026 Hoax!
- BRI Salurkan Tunjangan Profesi Guru Non-ASN Rp921,6 M kepada 507 Ribu Penerima
Kaum Ibu Forum Jakarta Nahdliyin Sampaikan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut
Rabu, 4 November 2026 18:02 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kalangan ibu-ibu yang tergabung dalam Forum Jakarta Nahdliyin menyampaikan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan dalam perkara hukum yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Penyampaian pendapat tersebut dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026). Dalam kesempatan itu, mereka meminta majelis hakim membebaskan Gus Yaqut dari seluruh dakwaan.
Baca juga : Buya Anwar Abbas Jelaskan Alasan Pembagian Kuota Haji Tambahan 2024
Melalui Amicus Curiae tersebut, Forum Jakarta Nahdliyin berharap majelis hakim mempertimbangkan aspirasi masyarakat dalam memeriksa dan memutus perkara yang sedang dihadapi Gus Yaqut.
Mereka menegaskan, penyampaian pendapat tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap proses penegakan hukum dan tidak dimaksudkan untuk mengintervensi jalannya persidangan.
Baca juga : Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Sebut BPK Tak Temukan Aliran Dana
Forum Jakarta Nahdliyin juga berharap proses hukum berlangsung secara objektif, adil, dan berlandaskan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut ibu-ibu tersebut, penyampaian Amicus Curiae menjadi ikhtiar moral untuk menyuarakan pentingnya keadilan dalam setiap proses peradilan.
Baca juga : Sidang Gus Yaqut, Ahli KPK Sebut Kewenangan Kuota Haji Tambahan Ada di Menteri
Mereka datang dengan membawa doa dan harapan agar Gus Yaqut memperoleh keadilan dalam menghadapi perkara hukum yang sedang berjalan.
"Satu suara, sejuta doa," demikian pesan yang disampaikan ibu-ibu dari Forum Jakarta Nahdliyin. Mereka berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan menempatkan kebenaran pada tempatnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya