RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, divonis 5 tahun penjara dalam perkara suap pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan periode 2013-2025.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tersebut dalam sidang putusan, Kamis (5/11/2026).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Dwi Eliyarahma Sulistyowati menyatakan Hery terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap terkait pengaturan LHP Ombudsman.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hery Susanto, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ucap Dwi saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta. Denda tersebut harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), dengan kemungkinan perpanjangan satu bulan.
Apabila denda tidak dibayarkan, kekayaan atau pendapatan Hery dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi kewajiban tersebut.
“Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 100 hari,” lanjut hakim.
Baca juga : Tampilkan Budaya Nusantara Di Resepsi Diplomatik
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 3,87 miliar. Rumah yang beralamat di Pulo Gebang Permai Blok B5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, Hery terancam menjalani pidana penjara pengganti selama tiga tahun.
Majelis hakim menyatakan penerimaan suap tersebut terjadi saat Hery masih menjabat sebagai Anggota Keasistenan V Ombudsman RI periode 2021-2026.
Total penerimaan yang dinilai sebagai suap mencapai Rp 3,87 miliar, terdiri atas uang tunai Rp 1,67 miliar dan satu unit rumah di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp 2,2 miliar.
Suap tersebut diberikan agar Hery mengatur hasil pemeriksaan Ombudsman terkait sejumlah persoalan tata kelola pertambangan.
Salah satunya, agar dalam LHP Ombudsman dinyatakan bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT TSHI dan PT DSM oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI merupakan perbuatan maladministrasi.
Selain itu, pengaturan juga berkaitan dengan penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT MKE dan PT GTR.
Baca juga : Kawal Kasus Penyadapan Presiden, Usut Tuntas...!
Dalam LHP Ombudsman, penolakan tersebut juga diharapkan dinyatakan sebagai perbuatan maladministrasi. Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan, Hery sebagai penyelenggara negara dinilai tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan kinerja yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme. Selain itu, Hery dinilai tidak berterus terang dan memberikan keterangan berbelit-belit.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga,” kata hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelumnya, jaksa menuntut Hery dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp 300 juta subsider 100 hari penjara, serta uang pengganti Rp 4,1 miliar subsider 3 tahun penjara.
Hery sendiri belum menentukan sikap atas putusan tersebut. Kuasa hukum Hery, Alex Candra, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu berdiskusi dan bermusyawarah dengan kliennya sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Nanti akan kita putuskan setelah kita diskusi dan musyawarah dengan terdakwa. Ya, intinya kami melihat ini kan banyak yang tidak sesuai dengan fakta,” kata Alex seusai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).
Menurut Alex, putusan hakim tidak menjelaskan sejumlah hal yang dinilai penting dalam perkara tersebut. Salah satunya mengenai uang Rp 1,5 miliar dari PT TSHI yang disebut sebagai consultant fee untuk LM. Selain itu, uang Rp 200 juta dari PT DSM melalui AW juga telah dibantah dalam persidangan.
Baca juga : Gerindra Sumsel Gelar Pendidikan Paralegal
Alex juga menyoroti pemberian uang dari AW kepada Hery melalui adiknya, ES. Menurut dia, hakim tidak menjelaskan secara terperinci sumber maupun peruntukan uang tersebut dalam putusan.
Hal serupa, kata Alex, juga terjadi pada rumah di Pulogebang, Jakarta Timur, yang dinilai sebagai bagian dari penerimaan suap. Dia menyebut hakim tidak menguraikan asal uang pembelian rumah maupun kaitannya dengan pengurusan perkara di Ombudsman.
“Bahwasanya ketika kita tentunya menghukum seseorang harus jelas hukuman itu berasal dari mana, ya kan? Sumbernya dari mana, gitu,” ujarnya.
Sementara itu, Hery menegaskan rumah yang diperhitungkan sebagai bagian dari uang pengganti tersebut bukan miliknya. Dia juga membantah menerima uang yang disebut sebagai suap.
“Terus uang-uang itu enggak ada yang saya terima. Jadi, kalau tidak ada yang saya terima, lalu apa dasarnya itu harus dikembalikan?” tutur Hery. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.