Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Mensesneg Soal Penangkapan LSP Dkk
Penyadapan Presiden Mengarah Ke Makar
Kamis, 5 November 2026 08:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara lainnya oleh Jenderal LSP dan kawan-kawan, mengarah pada upaya makar. Tindakan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan Presiden serta kepentingan negara.
“Kami berpendapat, apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori ke perbuatan makar,” kata Pras dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Menurut Pras, dugaan penyadapan tersebut merupakan persoalan serius karena menyasar pimpinan negara dan berkaitan dengan informasi sensitif yang berpotensi membahayakan kepentingan serta kedaulatan bangsa.
Saat ditanya apakah Istana telah mengetahui dalang di balik kasus tersebut, Pras menyerahkan ke proses penyidikan kepolisian. Dia juga mengaku belum mengetahui secara lengkap motif penyadapan maupun isi percakapan yang diduga disadap.
“Nanti kalau sudah lengkap, aku sampaikan lagi,” ujarnya.
Baca juga : Ada Penebalan Pasukan Untuk Jakarta
Pras menegaskan, Presiden telah meminta penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Presiden juga menginginkan proses hukum berjalan objektif dan transparan, tanpa ada fakta yang ditutup-tutupi.
Pras juga mengungkapkan Presiden telah mengambil keputusan untuk memberhentikan LSP dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan pemberhentian tersebut telah ditandatangani Presiden pada Rabu (4/11/2026). Sebagai pengganti sementara, Presiden menunjuk Letjen Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas Kepala KSP.
Senada disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Dia menyebut, penyidik mulai menemukan indikasi dugaan makar dalam kasus penyadapan terhadap Presiden tersebut.
Menurut Yusril, salah satu hal yang tengah didalami penyidik adalah kemungkinan adanya upaya melumpuhkan Presiden agar tidak mampu menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai Kepala Negara.
“Unsur-unsur itu memang mulai mengarah ke sana (makar), walaupun tentu ini masih dalam proses pendalaman,” kata Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Rabu (4/11/2026).
Baca juga : Diperiksa 5 Jam, Nusron Berinisiatif Datangi KPK
Yusril mengatakan, pengembangan penyelidikan dan penyidikan kepolisian mulai mengungkap dugaan motif serta tujuan penyadapan. Namun, aparat masih mendalami alasan para tersangka melakukan tindakan tersebut dan sasaran yang hendak dicapai.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai, dugaan penyadapan terhadap Presiden merupakan perkara serius yang berpotensi mengarah pada makar. Menurut dia, persoalan tersebut menjadi semakin serius karena pihak yang menjadi sasaran penyadapan adalah Kepala Negara.
“Ini penyadapan yang nanti diduga juga ada kaitannya dengan dugaan makar, karena yang disadap adalah kepala negara,” kata Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official, Rabu (4/11/2026).
Mahfud menyebut, penetapan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam perkara tersebut merupakan langkah awal. Dia juga menilai, pasal-pasal yang saat ini digunakan untuk menjerat para tersangka masih dapat berkembang seiring proses penyidikan.
Dia juga menyebut apabila nantinya ditemukan unsur makar dalam perkara tersebut, pelaku dapat dijatuhi hukuman mati.
Baca juga : Demokrat Kuasai Senat & DPR, Trump Terpojok
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga anggota kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal (illegal wiretapping) dan akses ilegal (illegal access) terhadap nomor telepon Presiden serta sejumlah pejabat negara.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan menggunakan metode scientific investigation.
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH, sementara satu orang lagi dalam proses pemeriksaan dengan inisial SU,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya