Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan bersaksi dalam sidang kasus tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026). Aparat gabungan menyiapkan tiga lapis pengamanan.
Kepala Polres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Alfian Nurrizal mengatakan, pengamanan dilakukan secara terbuka dan tertutup dengan melibatkan sejumlah satuan kepolisian. Personel akan ditempatkan di tiga ring untuk memastikan seluruh rangkaian persidangan berlangsung aman dan kondusif.
"Kami libatkan pengamanan terbuka dan tertutup," kata Alfian di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Alfian menjelaskan, ring pertama difokuskan di dalam ruang sidang untuk mengamankan jalannya persidangan. Sementara itu, ring kedua ditempatkan di sekitar lingkungan PN Jakarta Timur.
Baca juga : Berturut-turut, Prabowo Panggil Tim Ekonomi
Adapun ring ketiga mencakup area di luar gedung pengadilan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dari luar kawasan persidangan. Penempatan personel pada setiap ring akan disesuaikan dengan perkembangan situasi dan tingkat kerawanan di lapangan.
Untuk memperkuat pengamanan, Polres Metro Jakarta Timur telah berkoordinasi dengan Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya guna meminta bantuan kendali operasi (BKO) dari Satuan Brigade Mobil (Brimob) dan Satuan Samapta.
"Kami juga kerahkan personel Satreskrim sebagai Satgas Gakkum dan tentunya dibantu juga dari deteksi dini, yaitu dari Sat Intelkam, baik dari Polda Metro Jaya maupun Polres Metro Jakarta Timur," ujar Alfian.
Juru Bicara PN Jakarta Timur Arief Yudiarto menjelaskan, Jokowi dijadwalkan memberikan kesaksian dalam dua perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Pemeriksaan mantan kepala negara tersebut akan dilakukan secara maraton dalam satu hari, tetapi dalam dua persidangan terpisah.
Baca juga : Jenderal LSP Tersangkut Penyadapan Presiden
"Iya, dalam satu hari. Pertama yang pagi itu sidangnya perkara Roy Suryo, terus siang perkara dr. Tifa. Pak Jokowi hadir sebagai saksi," ujar Arief di PN Jakarta Timur, Rabu (4/11/2026).
Arief menyebutkan, sidang pertama dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara dengan terdakwa Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga.
Selanjutnya, persidangan kedua digelar pukul 14.00 hingga 17.00 WIB atau sampai selesai untuk perkara dengan terdakwa Dokter Tifa.
Kepala PN Jakarta Timur Efendi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengatur kedatangan pengunjung. Salah satunya dengan membatasi jumlah penonton sidang maksimal 80 orang sesuai kapasitas ruang persidangan.
Baca juga : Hutan Sengaja Dibakar Untuk Jatuhkan Citra Pemerintah
Menurut dia, pembatasan tersebut diterapkan agar persidangan berjalan tertib dan pengunjung tetap nyaman. Kebijakan itu berlaku bagi semua pihak tanpa membedakan kelompok pendukung.
"Sidang terbuka untuk umum, kita tidak membeda-bedakan, semua kubu boleh menonton, masyarakat pada umumnya boleh menonton," tegas Efendi.
Pengadilan juga berkoordinasi dengan TNI, Polri, dan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) untuk mengawal kehadiran Jokowi. Pengamanan dan akses masuk ke ruang sidang akan diperketat mengingat perkara tersebut menyita perhatian publik.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya