BREAKING NEWS
 

Cegah Surat Hasil Tes PCR Palsu, Petugas Verifikator Perketat Pemeriksaan

Reporter : FAQIH MUBAROK
Editor : FIRSTY HESTYARINI
Jumat, 22 Januari 2021 14:25 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memastikan petugas verifikator Covid-19 di pintu masuk atau kedatangan domestik dan internasional bakalan lebih ketat dan teliti. Ini dilakukan menyusul terbongkarnya sindikat jual beli surat tes polymerase chain reaction (PCR) palsu.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menegaskan, calon pendatang yang akan masuk ke Indonesia ataupun pelaku perjalanan domestik diwajibkan mengantongi hasil tes Covid-19 yang menyatakan status negatif atau tidak terpapar. 

Adsense

Baca juga : Potensi Kredit Macet Tinggi, Please OJK Perketat Dong Pengawasannya

"Petugas verifikator surat tes PCR, tes antigen atapun tes antibodi di bandar udara, terminal ataupun pelabuhan, ini akan terus mengetatkan protokol di pintu masuk kedatangan dengan tujuan mencegah imported case," tegas Wiku menjawab pertanyaan media di Gedung BNPB, Kamis (21/1).

Diingatkannya, bagi masyarakat yang menyalahgunakan surat keterangan terkait hasil tes Covid-19, sanksi pidana akan dijatuhkan. Hal ini sudah ditegaskan melalui pasal 267 ayat 1 dan pasal 267 ayat 1 KUHP.

Baca juga : Awas, Ada Surat Tugas Dan Edaran Palsu Penugasan KPK

"Dengan ancaman pidana kurungan selama empat tahun. Baik yang membuat ataupun menggunakannya," tegas Wiku.

Untuk itu, masyarakat diimbau agar menggunakan hasil tes resmi yang dikeluarkan lembaga kesehatan. Meskipun hanya melakukan perjalanan domestik. Hal ini juga bertujuan untuk menekan penularan yang berpotensi disebarkan dari para pelaku perjalanan yang masuk ataupun keluar antar daerah di Indonesia. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense