Dark/Light Mode

Ditetapkan Jadi Tersangka

KPK Jelaskan Konstruksi Perkara Elit PPP Irgan

Rabu, 11 November 2020 22:05 WIB
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Umum PPP Irgan Chairul Mahfiz sebagai tersangka kasus korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. 

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menjelaskan, kasus ini berawal ketika dalam APBD tahun 2018, Bupati Labuanbatu Utara, Kharuddin Syah alias Buyung membagi peruntukkan DAK Bidang Kesehatan (Prioritas Daerah) sebesar Rp 49 miliar menjadi dua bagian. 

Pertama, untuk pelayanan Kesehatan Dasar sebesar Rp 19 miliar dan Pelayanan Kesehatan Rujukan (Pembangunan RSUD Aek Kanopan di Labuanbatu Utara) sebesar Rp 30 miliar. 

"Namun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labuanbatu Utara belum ada di Kementerian Keuangan karena belum disetujui Kementerian Kesehatan," ungkap Lili dalam konferensi pers di Gedung KPK,  Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/11). 

Menurut Lili, hal ini terjadi karena ada kesalahan input data dalam pengajuannya. Atas kesalahan tersebut, Khaeruddin memerintahkan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuanbatu Utara, Agusman Sinaga meminta bantuan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo untuk menyelesaikan kendala tersebut. 

Baca juga : KPK Tetapkan Waketum PPP Irgan Chairul Mahfiz Tersangka Korupsi DAK Labura

Yaya kemudian meminta Wakil Bendahara Umum PPP,  Puji Suhartono yang merupakan rekan kuliahnya saat program doctoral. 

"Yaya Purnomo meminta PJH (Puji)untuk meminta koleganya di DPR agar membantu adanya pembahasan di Desk Kemenkes untuk Kabupaten Labuanbatu Utara," bebernya.
 
Nah, Puji kemudian meminta bantuan Irgan yang saat itu menjabat anggota Komisi IX DPR. Komisi itu mitra kerja 
Kemenkes. 

"Setelah pembahasan terjadi, PJH meminta Yaya Purnomo agar Agusman Sinaga mentransfer uang ke rekening ICM (Irgan) untuk pembelian oleh-oleh umroh," imbuh Lili. 

Menanggapi permintaan ini, pada tanggal 4 Maret 2018, Agusman Sinaga memerintahkan Aan S. Arya Panjaitan untuk melakukan transfer uang sejumlah Rp 20 juta ke rekening atas nama Irgan. 

"Uang tersebut diduga terkait bantuan ICM untuk mengupayakan desk pembahasan di Kemenkes atas DAK Bidang Kesehatan APBN tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara," terang eks Wakil Ketua LPSK itu. 

Baca juga : Ibas Yakin IKM Dapat Jadi Penggerak Kestabilan Ekonomi Negara

Akhir Maret 2018, Puji kembali meminta Yaya memerintahkan Agusman mentransfer uang sejumlah Rp 80 juta ke rekening Irgan. 

Kemudian, pada 2 April 2018, Agusman melalui supirnya yang bernama Suryadi Sihombing melakukan setor tunai uang sejumlah Rp 80 juta ke rekening atas nama Irgan."Transfer uang ini diduga terkait upah atas upaya ICM tadi," ucap Lili. 

Pada 7 April 2018, Yaya meminta Agusman mentransfer sejumlah uang ke rekening Puji.Selain itu, Yaya juga memintanya mentransfer uang ke rekening toko emas di bilangan Jakarta Pusat untuk kepentingannya sendiri. 

Lalu, pada 9 April 2018, Agusman melakukan setoran tunai uang sejumlah Rp 400 juta yang berasal dari Khaeruddin ke rekening toko emas tersebut.  

Agusman juga melakukan setor tunai uang sejumlah Rp 100 juta yang berasal dari uang pribadinya ke rekening atas nama Puji. 

Baca juga : KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT DI

"Uang itu sebagai fee yang diberikan oleh KSS (Khaeruddin) terkait dengan DAK Bidang Kesehatan APBN tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara," tandas Lili. 

Khaeruddin dan Puji juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya sudah ditahan KPK pada Selasa (10/11). Sementara Irgan, ditahan hari ini. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.