BREAKING NEWS
 

12-16 Agustus, Ganjil Genap Di Jakarta Berlaku Lagi

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Selasa, 10 Agustus 2021 20:44 WIB
Situasi jalanan ibu kota di masa pandemi Covid-19, tanpa aturan ganjil genap. (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kebijakan pengaturan nomor polisi ganjil genap bagi kendaraan roda empat, kembali diberlakukan pada 12-16 Agustus. Seiring perpanjangan PPKM Level 4 di daerah Ibu Kota hingga 16 Agustus mendatang.

Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (10/8).

Adsense

Baca juga : BMKG: Usai Diguyur Hujan, Pagi Ini Jakarta Cerah Berawan

"Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil-genap pada pukul 06.00-20.00 WIB, menekan kasus Covid-19," kata Sambodo.

Dalam penerapan aturan ganjil genap nanti, Polda Metro Jaya akan menutup 100 pos penyekatan PPKM.

Baca juga : Mall Dan Industri Esensial Berbasis Ekspor Dibuka Secara Bertahap

Pengendalian mobilitas melalui plat nomor kendaraan ganjil-genap meliputi Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.

Untuk diketahui, sejak awal pandemi Covid-19, Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan aturan plat nomor kendaraan ganjil-genap. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense