Sebelumnya
Bamsoet menjelaskan, PPHN sebagai panduan dalam bernegara jangka panjang harus memiliki dasar yang sangat kuat, sehingga tidak mudah ‘ditorpedo’ dengan Perppu atau di-judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan begitu, siapa pun nanti pengganti Presiden hari ini, pembangunan ibukota negara dan pembangunan infrastruktur berjangka panjang lainnya, bisa dituntaskan oleh Presiden terpilih berikutnya.
“Melihat pentingnya PPHN untuk bangsa dan negara, saya mengajak seluruh Pimpinan dan anggota MPR yang terdiri dari anggota DPR dan DPD, juga seluruh elemen masyarakat termasuk para akademisi dan cendekiawan, mari semua bergandeng tangan bersama kita cari jalan terbaik,” pungkas Bamsoet.
Baca juga : Cetak Laba Terbaik, Menteri Erick Apresiasi BNI
PPHN juga mendapat perhatian serius dua tokoh, Ketua Aliansi Kebangsaan Pontjo Sutowo dan Pakar Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) Prof Sofian Effendi. Menurut Pontjo, PPHN sebagai arah pembangunan bangsa sangat penting dan harus dimiliki Indonesia, sebab memiliki fungsi kontinuitas dalam hal ini pembangunan Indonesia.
Makin penting lagi, menurut Pontjo, PPHN bukan hanya sekedar rancangan teknis, tapi juga merupakan wadah penampung aspirasi masyarakat minoritas. “Minoritas tidak peduli dengan siapa yang menjadi pemimpin, yang penting aspirasi mereka sebagai rakyat terakomodir melalui haluan negara itu,” katanya, usai acara launching dan bedah buku.
Baca juga : Puan Ajak Masyarakat Dukung Tim Indonesia Di Asean Para Games XI
Pontjo juga menegaskan, PPHN lebih baik dihadirkan melalui konvensi. Alasannya, walaupun MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara, tapi kewenangannya terkait konstitusi yang tidak bisa dijangkau lembaga lain. Jadi, produk-produk MPR tidak semestinya dibatalkan lembaga lain. “Intinya, produk MPR tidak boleh dibatalkan lembaga lain. Oleh karena itu terobosannya harus melalui Konvensi. Walaupun tidak sekuat UUD 1945, namun Konvensi tidak tunduk pada perubahan Undang-Undang. Jika melalui Undang-Undang, bisa saja dia dibatalkan di MK,” tegasnya.
Sementara itu, Prof Sofian Effendi mengungkapkan, PPHN adalah pelaksanaan dari Pancasila, salah satunya sila kelima, karena tujuan negara dibentuk adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. PPHN adalah alat untuk mencapai keadilan tersebut.
Baca juga : Parsindo Ajak Partai Mahasiswa Indonesia Kawal Agenda Reformasi
Untuk menyusun haluan negara itu perlu dukungan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Sebagai lembaga yang menjadi representasi kedaulatan rakyat, MPR adalah lembaga yang tepat untuk menyusun PPHN dengan TAP MPR menjadi instrumen untuk menghadirkannya. “Kenapa melalui TAP MPR, sebab yang memegang kekuasaan konstitutif negara ini adalah MPR. Jadi, intinya jika PPHN ini adalah pelaksanaan dari kedaulatan rakyat, maka harus dihadirkan lewat TAP MPR,” tandasnya.■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.