RM.id Rakyat Merdeka - Wacana Omnibus Law soal politik terus bergulir. Hal ini dipicu oleh rumitnya situasi yang dialami penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), partai politik (parpol) hingga aparatur negara.
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan, dengan adanya Omnibus Law, semua yang menyangkut Pemilu dan parpol bakal diatur dalam satu undang-undang. Pihaknya akan menampung usulan pembentukan Omnibus Law yang mengatur soal Pemilu hingga parpol.
Menurutnya, DPR bisa saja mengajukan suatu undang-undang untuk dibahas.
“Nanti dibicarakan mana usulan yang layak untuk ditindaklanjuti, mana yang tidak. Sekali lagi undang-undang harus dibicarakan antara Pemerintah dan DPR,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Baca juga : Madrasah Swasta DKI Digratiskan Juga Dong
Adies menerangkan, pembahasan undang-undang itu bakal ditentukan oleh Badan Legislasi DPR atau Komisi II DPR. Nantinya, dua alat kelengkapan dewan itu bakal melakukan sinkronisasi dengan pemerintah.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menambahkan, undang-undang yang bakal mengatur partai politik itu perlu dikaji, meliputi kajian sosial, politik, budaya dan lainnya.
“Ini kan baru masuk kemarin, kita akan pelajari semua terkait dengan rancangan undang-undang,” katanya.
Sementara, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia mengusulkan pembuatan Omnibus Law politik. Wacana ini muncul dari evaluasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada selama ini.
Baca juga : Bournemouth Vs Manchester City, Ketajaman Haaland Diuji
Omnibus law politik akan merevisi aturan-aturan dalam UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
“Ternyata kita dapat informasi bahwa Indonesia ini termasuk negara yang hyper regulation. Ada 43 ribu undang-undang. Kalau ada satu undang-undang yang lengkap bicara tentang prinsip sampai hal teknis, kaya Pemilu, ya menurut saya kan lebih bagus,” terangnya.
Terpisah, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menyebutkan, secara harfiah tak ada perbedaan antara Pilkada dengan Pemilu. Apalagi keduanya sama-sama diselenggarakan oleh KPU.
“Untuk itulah kami mendorong Undang-Undang Pemilu dan Pilkada bisa disatukan dalam satu naskah atau kodifikasi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada,” katanya.
Baca juga : Humbert Pulangkan Alcaraz
Menurut Khoirunnisa, salah satu yang menjadi sorotan untuk direvisi adalah keserentakan Pemilu. Belajar dari Pemilu sebelumnya, keserentakan penyelenggaraan Pemilu menghasilkan sebuah kompleksitas.
Dia mencontohkan masalah suara tidak sah. Di tahun 2019 ada sekitar 17 juta suara tidak sah dan di Pemilu 2024 ada sekitar 15 juta suara tidak sah.
“Tidak sah ini invalid votes, jadi yang memilihnya salah. Misalnya tidak sesuai dengan kotak, nama dan sebagainya sehingga suaranya invalid,” jelasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.