BREAKING NEWS
 

Pengetatan Regulasi Miras, Legislator PKS Dukung PBNU

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : MUHAMAD FIKY
Selasa, 5 November 2024 17:42 WIB
Anggota DPR Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota DPR Komisi VIII dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, mendukung sikap PBNU terkait wacana pengetatan regulasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol). 

Hidayat menyebutkan, Fraksi PKS sejak tahun 2015 telah mengusulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol, namun belum juga berhasil disahkan hingga hari ini. 

“Saya mengapresiasi sikap tegas PBNU yang mendorong pengetatan regulasi miras, buntut dari kejadian di Yogyakarta, di mana 2 santri menjadi korban salah sasaran gerombolan yang dalam pengaruh miras. 
Peristiwa tersebut, harus menjadi momentum bagi Pemerintahan Prabowo untuk memperketat atau bahkan melarang peredaran minuman keras di Indonesia,” kata Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/11).

Baca juga : Bang Japar Resmi Labuhkan Dukungan Ke RIDO

Wakil Pimpinan MPR ini menjelaskan, wacana penerbitan aturan larangan minuman beralkohol tidak hanya terkait dengan ajaran agama, tapi juga dalam rangka menghindari dampak negatif yang terus ditimbulkan oleh produk tersebut. 

Adsense

Ia mencontohkan, di Papua, yang sering dianggap bahwa miras merupakan produk kearifan lokal, ternyata sudah memiliki Peraturan Daerah yang melarang produksi dan penjualan minuman beralkohol.

“Dampak negatif miras tidak terkait dengan agama, sebagaimana di Yogya yang menjadi korban justru adalah santri yang kemungkinan besar tidak pernah bersentuhan dengan miras seumur hidupnya. Apalagi banyak temuan bahwa sebagian besar aksi kriminal dimulai dari konsumsi minuman keras,” lanjutnya. 

Baca juga : Pramono Datangi Prabowo, Hensat: Bisa Dibaca Bentuk Dukungan Pilkada

Hidayat yang juga Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini mengungkapkan, berdasarkan informasi dari Badan Legislasi, DPR tengah menyusun daftar Program Legislasi Nasional 2024-2029 yang akan disetujui sekitar pertengahan-akhir November 2024.

Sehingga masih ada waktu bagi Pemerintah untuk mendorong agenda pengetatan regulasi miras, baik menggunakan draft RUU larangan minuman beralkohol yang beberapa kali sudah diusulkan oleh Fraksi PKS, atau design RUU lainnya, agar bisa segera masuk ke dalam Prolegnas DPR.

“Pola di DPR selama ini, jika ada kolaborasi aktif dari Pemerintah terkait suatu wacana regulasi, maka pembahasan akan lebih produktif dan cepat selesai. Maka saya mendorong Presiden Prabowo untuk mengusulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol menjadi prioritas DPR, sehingga menyongsong Indonesia Emas 2045 masyarakat menjadi sehat, terbebas dari kriminalitas dan kemerosotan moral dan kualitas SDM rendahan akibat mewabahnya miras ,” pungkasnya.
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense