RM.id Rakyat Merdeka - Senayan mendorong Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggenjot kinerjanya. Hal ini mengingat angka kekerasan terhadap generasi penerus bangsa ini terus meningkat.
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan KPAI.
“Anak-anak adalah masa depan bangsa. Perlindungan mereka adalah tanggung jawab kita bersama,” ucapnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Untuk itu, KPAI perlu mengoptimalkan anggaran yang tersedia untuk meningkatkan langkah-langkah perlindungan anak. Hingga Oktober 2024, realisasi anggaran lembaga tersebut mencapai Rp 10,5 miliar atau 73,64 persen dari total pagu sebesar Rp 14,26 miliar.
Meski sudah mencapai angka yang cukup signifikan, realisasi anggaran ini kudu dibarengi dengan memberikan perlindungan yang lebih luas dan efektif kepada anak-anak di Indonesia.
Baca juga : MRT Rute Bekasi-Jakbar Mulai Digarap Tahun 2025
Selain itu, Marwan mendesak KPAI memperkuat koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga dan Pemerintah Daerah.
Dengan koordinasi ini, lanjutnya, rekomendasi kebijakan yang dirumuskan dari hasil pengawasan benar-benar diimplementasikan.
“Kita tidak ingin rekomendasi hanya menjadi sekadar dokumen, tetapi harus ada aksi nyata di lapangan,” tegas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Dia juga menggarisbawahi pentingnya langkah proaktif KPAI dalam menangani isu perlindungan anak. Tidak hanya bergantung pada pengaduan, KPAI diharapkan dapat lebih aktif dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada.
Selain itu, penggunaan teknologi melalui aplikasi Sistem Informasi Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Perlindungan Anak (SIMEP PA) menjadi sorotan.
Baca juga : Inter Milan Vs Arsenal, Pertarungan Gengsi
“Efektivitas aplikasi ini harus ditingkatkan dengan melibatkan partisipasi lebih aktif dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” sambungnya.
Sementara, anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany menyoroti maraknya kasus kekerasan seksual kepada anak dan perempuan. Khususnya, kasus kasus kakak beradik yang menjadi korban pemerkosaan 13 pria tetangganya di Purworejo, Jawa Tengah.
“Kami mendorong agar pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum dimaksimalkan, khususnya dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Sempat tertundanya penanganan kasus di Purworejo ini menjadi momen perbaikan sistem penegakan hukum di Indonesia,” ujar Selly.
Seperti diketahui, kakak dan adik perempuan berinisial DSA (15) dan KSH (17) diperkosa oleh 13 pria tetangganya sepanjang tahun 2023 dalam kurun waktu dan kondisi yang berbeda-beda. DSA pun akhirnya hamil dan kini telah melahirkan buntut rangkaian pemerkosaan ini. Kasus tersebut sempat diselesaikan secara kekeluargaan dengan difasilitasi pemerintah desa setempat sebelum diambil alih Polda Jateng.
Selly menegaskan, pihak kepolisian harus menerapkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam menangani kasus pemerkosaan dua kakak beradik tersebut.
Baca juga : Lanjutan NBA 2024-2025, Cavaliers Belum Terkalahkan
“Jadi, penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak saja tidak cukup. Polisi harus menerapkan Undang-Undang TPKS agar hukuman bagi pelaku lebih maksimal karena apa yang mereka perbuat sangat biadab,” tegasnya.
Demi mencegah terjadinya hal serupa, Selly mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan penegak hukum membentuk unit khusus penanganan kasus kekerasan seksual.
“Unit khusus itu juga bisa memantau proses investigasi dan peradilan terkait kasus kekerasan seksual, khususnya bagi anak dan perempuan di seluruh wilayah Indonesia,” katanya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.