RM.id Rakyat Merdeka - Fenomena penggunaan internet dan handphone (HP) oleh anak-anak di bawah umur kian memprihatinkan.
Anggota Komisi I DPR Fraksi PKB, Oleh Soleh, menyerukan pemerintah untuk segera menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang membatasi akses internet dan penggunaan HP bagi anak-anak.
“Barangkali harus ada sterilisasi dalam penggunaan HP dan akses internet, terutama anak-anak usia dini, di bawah 15 atau 16 tahun,” kata Oleh Soleh, Rabu (6/12).
Menurutnya, anak-anak di Indonesia saat ini sangat bebas mengakses berbagai konten negatif di media sosial, termasuk iklan dan promosi judi online yang mudah ditemukan. Hal ini, kata Oleh, menjadi ancaman serius bagi moral dan masa depan generasi muda.
Baca juga : Komisi VI DPR Dukung Perpres Penyederhanaan Rantai Distribusi Pupuk Subsidi
Oleh menyoroti negara-negara Eropa dan Australia yang telah lebih dulu menerapkan aturan ketat terkait penggunaan internet bagi anak-anak.
Di Australia, misalnya, undang-undang melarang anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial dan mengenakan denda hingga 50 juta dolar Australia bagi perusahaan teknologi yang melanggar.
“Kita negara demokratis dan agamis, tetapi malah menggunakan cara-cara yang liberal. Orang-orang Eropa yang liberal malah sudah membuat aturannya,” sindir Oleh.
Politisi dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat XI ini mendesak pemerintah, melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, untuk segera merumuskan aturan pembatasan ini.
Baca juga : Kebijakan Pemerintah Harus Didukung Data Yang Akurat
Ia mengusulkan agar SKB diterbitkan sebagai langkah awal menuju regulasi yang lebih komprehensif.
“Pemerintah harus segera membuat SKB terkait pembatasan akses internet dan penggunaan HP bagi anak-anak,” ujarnya.
Masalah konten negatif di media sosial, seperti promosi judi online, pornografi, hingga kekerasan, disebutnya menjadi alasan mendesak perlunya pembatasan ini. Anak-anak, kata Oleh, harus dilindungi dari dampak buruk penggunaan internet yang tidak terkontrol.
Sebagai perbandingan, Australia baru-baru ini mengesahkan undang-undang pembatasan akses media sosial untuk anak-anak di bawah 16 tahun. Meski menuai kontroversi, aturan tersebut dipuji karena ketegasannya.
Baca juga : Dugaan Korupsi Pengolahan Karet di Kementan, KPK Tetapkan Satu Tersangka
UU tersebut akan berlaku dalam waktu 12 bulan ke depan dengan sanksi berat bagi pelanggar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.