Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Komisi VI DPR Dukung Perpres Penyederhanaan Rantai Distribusi Pupuk Subsidi
Selasa, 3 Desember 2024 14:42 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi VI DPR mendukung penuh percepatan pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penyederhanaan rantai distribusi pupuk bersubsidi. Dukungan ini disampaikan Komisi VI DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Pupuk Indonesia (Persero).
Penyederhanaan ini dinilai sebagai upaya strategis untuk meningkatkan efisiensi distribusi pupuk bersubsidi dan mendukung produktivitas sektor pertanian nasional. Selama ini, distribusi pupuk bersubsidi menghadapi berbagai tantangan, mulai dari rantai distribusi yang panjang hingga potensi penyalahgunaan.
Anggota Komisi VI DPR, Nasim Khan, mengatakan, salah satu masalah distribusi pupuk adalah ketidaktepatan sasaran. Permasalahan ini bukan dari Pupuk Indonesia lagi, melainkan ada di kementerian/lembaga sampai gubernur dan bupati.
Baca juga : Komisi IV DPR Dukung Langkah Kementan Tindak Produsen Pupuk Palsu
“Sebenarnya apa yang bisa dilakukan (pemenuhan alokasi pupuk) oleh Pupuk Indonesia itu bisa semua. Cuma regulasinya, mulai dari SK (Surat Keputusan) yang (ada) perlambatan. Kelompok-kelompok di bawah (gubernur dan bupati) yang harus ditentukan sasarannya agar tepat,” ujarnya, dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (3/12/2024).
Panjangnya proses birokrasi distribusi pupuk subsidi juga berakibat pada lambatnya penyerapan pupuk subsidi. Nasim menyatakan, Kementerian Koordinator Pangan sudah mengatakan, permasalahan pertama dari distribusi pupuk ini adalah berbelit-belitnya regulasi.
“Otomatis kekurangan di bawah dirasakan. Di dapil saya, 65 persen petani kesulitan mendapatkan pupuk. Kita sudah dapat alokasi yang sudah ditarget dan itupun belum tentu tepat sasaran,” terangnya.
Baca juga : Komisi VIII DPR: Penerima Bansos Jadi Ketergantungan
Politisi PKB ini juga menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan distribusi pupuk. “Perlu pengawasan yang maksimal ke depan,” tegasnya.
Per 30 November 2024, Pupuk Indonesia telah menyalurkan 6,7 juta ton pupuk bersubsidi. Angka tersebut setara 88,9 persen dari total kontrak penyaluran sebesar 7,54 juta ton. Penyaluran tersebut mencakup 3,2 juta ton pupuk NPK, 3,4 juta pupuk urea, dan 40 ribu ton pupuk organik.
Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, mengungkapkan, memang proses penetapan volume alokasi pupuk bersubsidi berjenjang, mulai dari petani ke penyuluh, penyuluh kepada bupati lalu ke gubernur, kemudian kepada Kementerian Pertanian (Kementan). Begitu disetujui, SK turun dari Kementan ke gubernur, lalu ke bupati, ke penyuluh, dan petani. “Sehingga jika berjenjang seperti itu, mungkin begitu (pupuk bersubsidi) sampai ke petani, sudah selesai panen,” ucapnya.
Baca juga : Tokoh Petani Apresiasi Gebrakan Pemerintah Pangkas Regulasi Pupuk Subsidi
Di zaman pemerintahan sebelumnya, sudah banyak perbaikan. Kemudian, di pemerintahan ini, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah yang dramatis. Tidak hanya diperbaiki di level Kementan, namun langsung menjadi sebuah Perpres.
“Saya sepakat, kami akan sikapi dengan sangat hati-hati karena Perpres ini harapannya menyederhanakan semua, sehingga petani menjadi mudah menebus pupuk,” ucap Rahmad.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya