Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dugaan Korupsi Pengolahan Karet di Kementan, KPK Tetapkan Satu Tersangka
Senin, 2 Desember 2024 17:14 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi sarana fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun Anggaran 2021-2023
“Untuk diketahui bahwa per tanggal 13 November 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika lewat pesan singkat, Senin (2/12/2024).
Kemudian, per 19 November delapan orang telah dicegah bepergian ke luar negeri, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1491 Tahun 2024.
Baca juga : KPK: Dugaan Korupsi Pengolahan Karet di Kementan Rugikan Negara Rp 75 Miliar
Kedelapan orang tersebut berinisial DS (Swasta), YW (PNS), RIS (Swasta), SUP (PNS), DJ (Pensiunan), ANA (PNS), AJH dan MT (PNS). Mereka dicegah selama 6 bulan.
“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” ungkapnya.
Tessa menjelaskan, proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Karena itu, nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini.
Baca juga : Dugaan Korupsi Karet Kementan, KPK Temukan Barbuk Ini Saat Lakukan Penggeledahan
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu membeberkan modus korupsi sarana fasilitas pengolahan karet di Kementan.
Kementan membeli asam semut yang disalurkan ke petani untuk pengolahan karet. Diduga, ada penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan asam semut tersebut.
“Jadi, harga yang tadinya dijual misalnya Rp 10.000 per sekian liter, menjadi Rp 50.000 per sekian liter,” ungkap Asep.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya