RM.id Rakyat Merdeka - Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Revisi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang PPMI ini bertujuan menaikkan penerimaan devisa dan meningkatkan keamanan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia menuturkan, aturan tentang PPMI perlu segera disesuaikan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto, yang saat ini sudah ada kementerian khusus yang menangani urusan tersebut.
“Dalam rangka meningkatkan pendapatan negara dan melindungi PMI, Pemerintah fokus menggarap kembali soal pekerja migran ini. Makanya dibentuk kementerian khusus,” katanya, di Ruang Rapat Baleg DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Doli menyebut, PMI mampu menghasilkan devisa lebih dari Rp 250 triliun. Namun, selain meningkatkan devisa, Indonesia juga harus menjaga agar PMI yang bekerja di luar negeri bisa nyaman dan aman.
Baca juga : Ikut Pilkada Lagi, Minta Logistik Ke Dirut BUMD
Maka dari itu, RUU yang dibahas ini akan mengatur agar kualitas pekerja yang dikirim ke luar negeri bisa meningkat. Sebab, ada berbagai aspirasi bahwa kapasitas pekerja migran Indonesia masih menjadi persoalan.
Dia bilang, klasifikasi pekerja migran akan diatur dengan RUU tersebut. Pasalnya, banyak PMI yang memiliki keahlian tinggi dan diminati pemberi kerja di luar negeri.
“Kita juga jangan terjebak selama ini kan seolah-olah pekerja yang kita kirim itu adalah pekerja yang low skill. Undang- undang ini juga harus bisa menjaga martabat dan muruah bangsa dan negara kita,” ujarnya.
Baleg DPR, lanjut Doli, akan mendengar masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait dengan pekerja migran. Pembahasan RUU itu akan bersifat meaningful participation. “Nanti kita sepakati dengan pemerintah apakah bisa masuk pada pembahasan untuk menjadi inisiatif DPR,” imbuhnya.
Baca juga : Deposito Emas Pegadaian Menarik Dan Menjanjikan
Koordinator Sekretariat Nasional Jaringan Buruh Migran (JBM) Savitri Wisnuwardhani setuju dengan revisi UU PPMI. Dia menuturkan, peran negara perlu diperkuat untuk menjamin hak-hak dan pelindungan PMI. Apalagi, kebanyakan PMI adalah perempuan, jumlahnya mencapai 61 persen.
“Mayoritas bekerja di sektor care work, keperawatan dan pengasuhan. Inilah bidang pekerjaan yang sekarang sangat dibutuhkan di luar negeri,” katanya.
Melalui revisi UU PPMI, pihaknya ingin Pemerintah berperan aktif dalam hal peningkatan skil dan kompetensi hingga pendidikan dan pelatihan bagi calon PMI. Diharapkan, layanan soal pekerja migran di level desa perlu ditingkatkan lagi.
“Di sinilah peran Pemerintah Desa sebagai ujung tombak perlindungan pekerja migran, bahkan sudah ada desa yang sampai punya Peraturan Desa (Perdes) soal itu,” ujarnya.
Baca juga : Bahlil Akan Tiru Teknik Amerika Sedot Minyak
Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno mengungkapkan, ada kesenjangan informasi seputar pekerja migran. Hal ini disebabkan belum optimalnya fungsi Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA). “Masyarakat masih cenderung mendapatkan informasi yang liar dan beredar di medsos,” sebutnya. OSP
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 6, edisi Sabtu, 1 Februari 2025 dengan judul "DPR Segera Revisi UU PPMI Perkuat Keamanan Pekerja Migran"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.