Dark/Light Mode

Kasus Mantan Gubernur Bengkulu

Ikut Pilkada Lagi, Minta Logistik Ke Dirut BUMD

Sabtu, 1 Februari 2025 07:15 WIB
Tersangka Gubernur Bengkulu (nonaktif) Rohidin Mersyah, menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/1/25).  (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)
Tersangka Gubernur Bengkulu (nonaktif) Rohidin Mersyah, menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/1/25).  (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, tersangka mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pernah meminta bantuan logistik pilkada kepada Bank Bengkulu. Rohidin hendak mencalonkan lagi menjadi gubernur.

Hal ini terkuak dari pemeriksaan Beni Harjono, Direktur Utama (Dirut) badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Bengkulu itu. Beni diperiksa sebagai saksi.

“Saksi didalami terkait adanyapermintaan dari tersangka Rohidin Mersyah kepada Bank Bengkulu untuk membantu logistik pemenangan dirinya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat, 31 Januari 2025.

Beni menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 30 Januari 2025. Ia mengemukakan diperiksa men­genai perkara korupsi Rohidin. Namun ia enggan menjelaskan soal materi pemeriksaannya.

“Normal aja, mengenai ter­sangka Pak Gubernur sebelum­nya,” katanya usai pemeriksaan.

Baca juga : Deposito Emas Pegadaian Menarik Dan Menjanjikan

Ada 20 pertanyaan yang disodorkan penyidik KPK. Beni membantah isu diperas oleh Rohidin untuk memberikan logistik pilkada.”Saya nggak (diperas),” akunya.

Pengacara Rohidin. Aan Julianda saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pemeriksaan saksi Dirut Bank Bengkulu merupakan kewenangan penyidik.

“Jadi, kami belum bisa mem­beri keterangan lebih lanjut. Soal yang lain-lain, nanti pembuktian di persidangan,” ujarnya saat dihubungi pada Jumat malam, 31 Januari 2025.

Diketahui, komisi antikorupsi menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka perkara dugaan pemerasan dan penerimaan grati­fikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Rohidin menjadi pesakitan bersama dua pihak lainnya, buntut Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pa­da Sabtu, 23 November 2024.

Baca juga : Bahlil Akan Tiru Teknik Amerika Sedot Minyak

“Kami sepakat menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka, yaitu RM, Gubernur Bengkulu,” ung­kap Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata dalam kon­ferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Minggu malam, 24 November 2024.

Alex mengutarakan, KPK melakukan penyelidikan perkara ini sejak Mei 2024. Hingga kemudi­an menaikkan penyidikan pasca digelarnya operasi senyap.” Jadi, sudah lama sebetulnya, proses penangkapan bukan tiba-tiba seketika,” lanjutnya.

Selain Rohidin, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu IF dan ajudan Gubernur Bengkulu Ev alias Anca, sebagai tersangka.

Alex mengatakan, Rohidin diduga memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu. Uang hasil pemerasan untuk kampanye Pilkada 2024, lantaran Rohidi kembali mencalonkan diri seba­gai Gubernur Bengkulu.

“Ada mobilisasi terkait akan ikut sertanya yang bersangkutan, tersangka petahana gubernur untuk mengikuti Pilkada nanti, yang Rabu (27/11/2024) nanti akan dilakukan pencoblosan,” beber Alex.

Baca juga : DKI Terus Diguyur Hujan Lebat, Yuk Cegah Banjir

Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai sebanyak Rp 7 miliar. Uang yang disita berupa peca­han rupiah dan mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat (AS) dan dolar Singapura.

Atas perbuatannya, Rohidin bersama IF dan Ev dijerat den­gan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.