BREAKING NEWS
 

RUU BUMN Disahkan Selasa Depan, Ada Danantara dan 10 Poin Berikut

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Minggu, 2 Februari 2025 07:37 WIB
Rapat pengesahan RUU BUMN di Komisi VI DPR, Jakarta, Sabtu (1/2/2025). (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi VI DPR menyetujui agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dibawa ke Rapat Paripurna. Hal ini dikatakan Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini dalam Rapat Kerja bersama Menteri BUMN, Menteri Hukum, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara RI, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

"Dengan diterima dan disahkannya RUU tersebut dalam Komisi VI DPR, selanjutnya kami akan laporkan pada Paripurna DPR untuk pengambilan keputusan untuk pembicaraan tingkat 2 untuk selanjutnya diteruskan menjadi Undang-Undang," kata Anggia.

Adsense

Baca juga : Ekonomi Penuh Tantangan Politik Sangat Terkendali

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut, Rapat Paripurna untuk pengesahan RUU tersebut akan dilaksanakan pada Selasa (4/2/2025). "Rencana Selasa depan," katanya, ketika ditanya awak media terkait kapan pelaksanaan rapat paripurna tersebut.

Dasco juga mengatakan, tidak ada hal khusus penetapan dilaksanakan RUU di Komisi VI DPR dilakukan di hari Sabtu, yang biasanya libur. "Tidak ada hal khusus, cuma karena memang teman-teman sudah berapa hari ini (Sabtu) membahas. Rupanya karena supaya jeda waktu nggak terlalu lama, minta supaya selesai hari ini. Kita tanya Pemerintah apakah bisa, ternyata bisa," kata Dasco.

Baca juga : Dekatkan Pelayanan, Kementerian Imipas Siapkan Unit Paspor Di Garut

Terdapat beberapa poin yang akan dibahas dalam RUU BUMN tersebut, di antaranya penyesuaian definisi BUMN, yang nantinya akan mempertegas tugasnya sesuai perkembangan regulasi. Berikut poin-poin yang tertuang dalam RUU BUMN yang dibacakan Ketua Panja Pembahasan RUU BUMN Eko Hendro Purnomo:

  1. Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal.
  2. Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam UU saat ini.
  3. Pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN.
  4. Pengaturan terkait bisnis judgement rule. Penegasan terkait aset BUMN.
  5. Pengaturan terkait SDM, dengan BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat. Karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lainnya di BUMN.
  6. Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetil dalam rangka memastikan anak usaha memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan negara.
  7. Pengaturan terkait aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, pengambilalihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, andal, tangguh.
  8. Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN dalam rangka memastikan privatisasi memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara.
  9. Pengaturan mengenai satuan pengawasan internal, komite audit, dan komite lainnya.
  10. Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan UMKM dan koperasi, serta masyarakat, dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense