BREAKING NEWS
 

Taiwan Persoalkan Kacang Hijau Berpestisida

Awasi Keamanan Pangan Ekspor

Reporter : HAIKAL AMIRULLAH
Editor : AULIA DARWIS
Jumat, 7 Februari 2025 07:36 WIB
Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago (Foto: Fitri/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan mendesak Pemerintah mengambil tindakan untuk memastikan keamanan pangan di dalam negeri, sehat dikonsumsi dan aman diekspor. Hal ini menyusul laporan Taiwan Food and Drugs Administration (TFDA) bahwa produk kacang hijau Indonesia tidak memenuhi syarat kesehatan.

Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mengatakan, kasus kacang hijau berpestisida ini menunjukkan promotif preventif produk ekspor pangan tidak berjalan baik.

Taiwan menyebut, produk kacang hijau mengandung residu Pestisida berupa Thiamethoxam, Primiphos-methyl, dan Phospine.

Baca juga : KemenPAN-RB Buka Peluang Pekerja WFA

“Makanya saya selalu menyampaikan BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan), Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan duduk bersama. Supaya pekerjaan untuk menyehatkan masyarakat Indonesia itu bisa berjalan maksimal,” tegas Irma saat dihubungi Rakyat Merdeka, Kamis, (6/2/2025).

Dia mengingatkan warning atas kandungan pestisida di dalam kacang hijau kita harus disikapi bersama antar kementerian/lembaga, tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Jadi, ekspor produk pangan kita dapat diterima oleh negara tujuan tanpa ada kekhawatiran akan adanya residu-residu dari pestisida.

Selain itu, lanjut dia, koordinasi lintas kementerian/lembaga ini juga sangat penting untuk memastikan keamanan pangan kita. Sebab, penggunaan pestisida yang berlebih dalam pertanian, bisa memicu kerawanan keamanan pangan yang ujung-ujungnya dapat berimbas kepada kesehatan masyarakat.

Baca juga : Pantang Khianati Rakyat

“Artinya, BPOM-nya nggak melakukan, pengecekan sementara Badan Karantinanya juga nggak jalan, yang untuk ekspor. Jadi harus ada warning, agar petani-petani di Indonesia itu tidak menggunakan pestisida secara berlebihan. Karena residu pestisida itu merusak kesehatan masyarakat,” tuturnya.

Terpisah, Direktur Tindakan Karantina Tumbuhan Badan Karantina Indonesia (Barantin) Abdul Rahman memberikan respons.

Dia membenarkan informasi dari TFDA yang telah menetapkan produk kacang hijau kering asal Indonesia tidak memenuhi ketentuan standar keamanan pangan Taiwan.

Baca juga : Gerindra Cirebon Usul Prabowo Dua Periode

Hal ini diketahui setelah Barantin melalui Direktorat Tindakan Karantina Tumbuhan menerima surat pemberitahuan dari BPOM pada 15 Agustus 2024.

Dalam surat itu, BPOM melalui Plt. Direktur Pengawasan Peredaran Pangan Olahan menyampaikan informasi bahwa TFDA-semacam BPOM di Taiwan, menemukan residu pestisida pada produk kacang hijau kering asal Indonesia.

Adsense

“Memang benar ada notifikasi ketidaksesuaian dan penolakan dari Pemerintah Taiwan terhadap kacang hijau Indonesia yang diekspor ke negaranya pada Agustus 2024,” ungkap Rahman.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense