BREAKING NEWS
 

Audiensi Dengan Fraksi Gerindra

Forkopi Dorong Penguatan Koperasi Lewat Revisi RUU Perkoperasian

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : FAQIH MUBAROK
Kamis, 27 Februari 2025 20:16 WIB
Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) melakukan audiensi dengan Fraksi Partai Gerindra DPR di Ruang Rapat Fraksi Gerindra, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025). Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) melakukan audiensi dengan Fraksi Partai Gerindra DPR di Ruang Rapat Fraksi Gerindra, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).

Rombongan Forkopi diterima langsung oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan yang didampingi jajaran Fraksi Gerindra.

Di antaranya Andre Rosaide (Wakil Ketua Fraksi), Bambang Haryadi (Sekretaris Fraksi), Kawendra Lukistian (Wakil Sekretaris Fraksi), serta anggota Komisi VI DPR, Mulan Jameela dan Khilmi.

Dalam pertemuan ini, Forkopi menyampaikan berbagai masukan terkait revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Salah satu poin utama yang disoroti adalah perlunya regulasi yang lebih kuat guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.

Perwakilan Forkopi yang juga Ketua Umum Angkatan Muda Koperasi Indonesia (AMKI), Frans Meroga Panggabean, menekankan bahwa kepastian hukum yang jelas sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap koperasi.

Baca juga : Menkop: Penguatan Koperasi Untuk Kesejahteraan Rakyat

Ia juga menyoroti pentingnya digitalisasi koperasi agar tidak terbentur regulasi perbankan.

"Jika diperlukan, kami siap dengan koperasi berbasis teknologi yang canggih, SDM dan infrastruktur pun sudah tersedia. Namun, untuk bisa diluncurkan, tetap dibutuhkan landasan hukum yang kuat," ujar Frans.

Menurutnya, Forkopi berkomitmen untuk terus mengawal revisi UU Perkoperasian agar berpihak kepada gerakan koperasi serta sejalan dengan visi Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang menaruh perhatian besar terhadap pertumbuhan koperasi di Indonesia.

Dalam kesempatan ini, Frans mengatakan bahwa Forkopi mengajukan sejumlah poin penting yang perlu dimasukkan dalam perubahan UU Perkoperasian, di antaranya, pertama terkait Definisi Koperasi yang lebih kuat.

Adsense

"Koperasi harus diakui sebagai badan hukum yang sah untuk menjalankan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong-royong," ujarnya.

Baca juga : Apkasi Gelar Workshop Penguatan Peran Sekda

Selanjutnya, Forkopi mengusulkan agar perluasan Usaha Simpan Pinjam. "Forkopi mengusulkan agar koperasi pelajar dan mahasiswa dapat melayani calon anggota sebagai bagian dari proses pendidikan sebelum dikukuhkan sebagai anggota tetap," jelasnya.

Selain itu, Forkopi tetap menegaskan bahwa Koperasi berasaskan kekeluargaan dan gotong-royong. "Koperasi harus tetap berakar pada budaya ekonomi masyarakat Indonesia, bukan sekadar entitas ekonomi semata," ucapnya.

Frans juga menjelaskan bahwa pihaknya mengusulkan agar ada pendidikan koperasi dari SD hingga Perguruan Tinggi. "Forkopi mengusulkan agar pembelajaran koperasi masuk dalam kurikulum nasional untuk mengubah stigma negatif terhadap koperasi," katanya.

Forkopi juga mengusulkan agar kepengurusan koperasi tidak dibatasi periodesasinya. Sebab, koperasi berbeda dengan jabatan politik.

"Kepengurusan koperasi sebaiknya ditentukan berdasarkan kepercayaan anggota tanpa batasan periode," harapnya.

Baca juga : Bamsoet Dorong Peningkatan Industri Restorasi Kendaraan Klasik

Di sisi lain, Forkopi mengharapkan agar hak milik atas tanah bagi Koperasi dan tidak hanya terbatas pada koperasi pertanian.

"Kami juga mengusulkan agar ada digitalisasi koperasi dengan Sistem Teknologi Informasi Koperasi (STIK). Penerapan teknologi dalam koperasi diperlukan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi operasional," tegasnya.

Selain itu, Forkopi juga menekankan pentingnya koperasi syariah tidak dikategorikan sebagai lembaga gadai. "Dan yang paling penting sanksi pidana bagi pengurus koperasi agar lebih proporsional, sehingga tidak terjadi kriminalisasi terhadap pengurus koperasi akibat kesalahan administratif," ungkapnya.

Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra menyambut baik usulan Forkopi dan berkomitmen untuk membahasnya lebih lanjut di DPR. Sekretaris Fraksi Gerindra, Bambang Haryadi, menegaskan bahwa Fraksi Gerindra memiliki visi yang sejalan dengan Forkopi dalam memperkuat koperasi melalui regulasi.

"Hambatan dalam sektor koperasi, baik di bidang kesehatan, keuangan, maupun lainnya, harus disinkronkan agar koperasi dapat tumbuh pesat dan mendapatkan kepercayaan masyarakat," ujar Bambang, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense