Dark/Light Mode

Banyak Koperasi Yang Menipu Rakyat

Revisi UU Perkoperasian Dilakukan Komprehensif

Sabtu, 22 Februari 2025 07:20 WIB
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga.

RM.id  Rakyat Merdeka - Banyaknya koperasi gagal bayar menjadi bukti buruknya tata Kelola perkoperasian di Indonesia. Revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian diharapkan dapat menghadirkan koperasi yang mendatangkan manfaat bagi masyarakat.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga mengatakan, koperasi saat ini banyak yang mengalami gagal bayar dan menyengsarakan rakyat. Namun sayangnya, belum ada kajian mendalam atas kejadian-kejadian koperasi tersebut gagal bayar.

“Kita sudah tahulah, banyak koperasi ini yang menipu masyarakat. Banyak koperasi yang sudah bergeser bukan untuk kepentingan anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Ini orientasinya sudah profit makanya banyak koperasi yang gagal,” kata Umbu dalam rapat Baleg membahas RUU Koperasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/02/2025).

Baca juga : Presiden Korsel Dijerat Kasus Lain

Karena itu, dia berharap ada masukan yang lebih detail dari para praktisi, pengamat, dan pelaku perkoperasian tentang penyebab dari koperasi gagal bayar ini. Bagaimana posisi pengawas koperasi, kewenangan pengawas, cara mengawasinya, sehingga koperasi bisa benar-benar kembali sesuai tujuan pembentukannya.

Apalagi pengalaman selama ini, keuntungan koperasi justru dinikmati para pengurusnya, bukan anggotanya. Fakta ini harus dijelaskan supaya kita mendapat masukan bagaimana bangunan struktur koperasi yang baik. “Bagaimana tata cara pengurus itu bisa diawasi oleh anggota? Bagaimana rapat anggota itu punya hak untuk mengatur para pengurus dengan segala kebijakannya,” sebutnya.

Sebab yang terjadi, sambung politisi Fraksi Golkar ini, rapat anggota itu bisa dimanipulasi oleh pengurus. Bahkan hasil keputusan rapat yang diputuskan bersama para anggota malah bisa diabaikan oleh pengurus. Biasanya, ini terjadi pada koperasi yang anggotanya sudah ratusan ribu.

Baca juga : Budi Said Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 1,1 T

“Bahkan mereka tidak tahu ada rapat anggota, tidak mengetahui apa itu rapat anggota, apa keputusan mereka, apa keinginan mereka, juga mereka tidak tahu. Dan ini dimanipulasi oleh pengurus,” sebutnya.

Umbu mengaku tahu persis persoalan di koperasi karena latar belakangnya sebagai pengacara yang banyak berurusan dengan para korban. Mereka ini korban dari koperasi yang awalnya merupakan koperasi simpan pinjam, namun setelah dananya semakin besar, mengubah kerja koperasi menjadi mengejar profit melalui investasi.

“Kalau sudah bergeser ke profit, maka terjadilah di situ yang namanya menipu anggota. Menjanjikan bunga sampai 10 persen, bahkan orang mendepositokan, sertifikat deposito keluar, menjanjikan usaha begini-begitu, itu sudah keluar daripada koridor kooperasi,” bilangnya.

Baca juga : Wow, Banyak Perusahaan Tertarik Bisnis Bank Emas

Umbu mengaku cukup banyak koperasi yang berhasil. Koperasi itu rata-rata kegiatan para anggotanya itu berdasarkan profesi, baik pertanian, perkebunan, dan juga pedagang. Tetapi kalau anggotanya sudah beragam, maka pengurus akan berpikir pada orientasi profit Itu.

“Di situlah kesalahan pengurus. Bagaimana pengurus diawasi, nah itu salah satu pengaruh juga karena kalau sudah anggota banyak, modal sudah banyak, pengurus itu sudah super power. Seenaknya menggunakan kewenangannya untuk menginvestasikan, mengelola dana sesuka hati. Di situlah muncul permasalahan,” sebutnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.