Sebelumnya
Selain itu, BNN juga menerapkan strategi penangkapan dalam rangka memberikan rasa kejut kepada jaringan.
“Jadi, kalau Bapak Ibu sekalian melihat operasi kami hari ini, kami menangkap bukan satu dua orang. Kami menangkap dari ujung barat sampai ujung timur satu jaringan. Hal seperti ini yang kami lakukan, bahkan ketika kami berada di Densus 88,” ungkapnya.
Meski cukup efektif, Marthinus mengakui masih menemui kendala diantaranya keterbatasan personel mengingat BNN hanya memiliki 200 orang untuk melaksanakan operasional intelligence.
Baca juga : Hotel Harus Kreatif Bikin Event & Atraksi Menarik
Sementara luas wilayah yang harus di-cover sangat luas sekali. Belum lagi persoalan biaya operasional, rehabilitasi bagi pecandu penyalahgunaan narkoba, dan definisi terkait 'penyalahguna', 'pecandu' dan korban.
Dijelaskan Marthinus, memang definisi terkait penyalahguna, pecandu, dan korban ini dijelaskan rinci dalam Undang-Undang Narkotika. Namun seringkali definisi ini tergantung kepada masing-masing perspektif dan pembuat teori.
Untuk itu, perlu dibangun definisi hukum yang kuat, yang nantinya menjadi pondasi kita dalam melihat definisi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahguna secara utuh.
Baca juga : Airlangga: Jepang Jadi Investor Terbesar Ke-6
“Kami mohon izin, mungkin dalam revisi undang-undang nanti ini sebagaimana pertanyaan tadi Pak Rudi bahwa kami membutuhkan revisi itu. Karena, yang pertama ada definisi-definisi yang perlu kita tajamkan,” ujarnya.
Kedua, sambungnya, ada perubahan-perubahan modus operandi maupun pendekatan yang memang harus dituangkan dalam undang-undang.
“Bagi kami revisi undang-undang itu sangat perlu,” cetusnya. KAL
Baca juga : PSG Vs Arsenal, Nyawa Untuk Final
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 8, edisi Rabu, 7 Mei 2025 dengan judul "Masih Ada Hambatan Dalam Pemberantasan Narkoba, Senayan Dukung Revisi UU Narkotika"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.