BREAKING NEWS
 

Diskualifikasi Seluruh Peserta Pilkada Barito Utara

MK Dianggap Berikan Efek Jera Pelaku Politik Uang

Reporter : HAIKAL AMIRULLAH
Editor : AULIA DARWIS
Jumat, 16 Mei 2025 07:10 WIB
Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan. (Foto: Dok. DPR RI).

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan memberikan catatan kritis terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara.

Sebelumnya, MK mendiskualifikasi semua pasangan calon bupati dan wakil bupati Pilkada Barito Utara lantaran terbukti terlibat politik uang. Pilkada ini diikuti dua calon, yakni pasangan Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Pa­sangan Akhmad Gunadi Nadalsyah -Sastra Jaya.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam si­dang gugatan hasil Pilkada Barito Utara 2024, Rabu (14/5/2025).

Irawan mengatakan, putusan MK ini hal baru yang dapat dikategorikan sebagai terobosan hukum untuk memberikan efek jera kepada pelaku politik uang.

Sebelumnya secara doktriner, MK mengeluarkan putusan pelanggaran yang sifatnya Ter­struktur, Sistematis dan Masif (TSM) melalui pendekatan kuantitatif. Namun dalam kasus Barito Utara, MK juga melaku­kan penilaian atas kualitas pelanggaran atau bobot pelang­garan yang berdampak pada keterpilihan pasangan calon dalam proses pemilihan.

Baca juga : Bulog Handal Serap & Olah Hasil Panen

Irawan yakin, MK dalam praktiknya berpegang pada prin­sip hukum dan keadilan yang dianut secara universal, yakni ‘nullus commodum capere potest de injuria sua propria’. Artinya, tidak seorang pun boleh diun­tungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyim­pangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain.

Prinsip inilah yang digunakan MK dalam memutuskan hitungan ulang, pemungutan suara ulang, hingga diskualifikasi pasangan calon.

Namun, dalam pemilihan Bu­pati dan Wakil Bupati Barito Utara, kedua pasangan calon yang bersengketa masing-masing bertindak sebagai Pemohon dan Pihak Terkait dijatuhkan sanksi diskusialifikasi sebagai pasangan calon. Sedangkan Komisi Pemili­han Umum (KPU) Kab. Barito Utara selaku Pihak Termohon, di­berikan sanksi dan diperintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang.

Adsense

Dengan demikian, para pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut, dalam pandangan MK telah melakukan penyimpangan dan pelanggaran.

“Mau tidak mau dan suka tidak suka, apa yang diputus oleh MK harus dianggap benar dan dilaksanakan sesuai prin­sip hukum Hukmu al-hakimiilzamun wa yarfa’u al-khilaf (putusan pengadilan mengikat dan menghilangkan perbe­daan) atau putusan MK mengakhiri sengketa hasil pemilihan Barito Utara (res judicata pro veritate habetur),” kata Irawan dalam keterangannya, Kamis (15/5/2025).

Baca juga : Pemerintah & Aparat Janji Sikat Pemalak!

Politisi muda Partai Golkar ini berpandangan, terdapat tiga hal pokok yang penting untuk diketahui publik mengenai putusan MK tersebut.

Pertama, MK dalam memutus perkara seharusnya tidak hanya mempertimbangkan kepenting­an para pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian sengketa hasil, namun juga mempertim­bangkan kepentingan negara.

Karena, Pemerintah harus mengeluarkan biaya untuk me­nyelenggarakan pemilihan dan kepentingan rakyat agar segera terbentuk pemerintahan defini­tif untuk melakukan pelayanan publik.

Kedua, pembuktian terjadin­ya kejahatan money politic harusnya melalui melalui proses pemidanaan.

“Melakukan pendekatan ad­ministrasi dalam penyelesaian kejahatan pemilu, menilai kuali­tas kejahatan, menurut saya sangat prematur dan merupakan bentuk prejudice institusi pera­dilan terhadap proses pemilu dan institusi negara,” jelasnya.

Baca juga : Pemprov DKI Disarankan Tiru Belanda Dan Inggris

Ketiga, tambah Irawan, perintah pemilihan ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) lama, yang diguna­kan pada pilkada pertama pada 27 November 2024, berpotensi melanggar hak konstitusional pe­milih. Daftar pemilih seharusnya dimutakhirkan kembali.

“Karena bisa saja ada yang me­ninggal dunia, ada warga negara yang telah memenuhi syarat seba­gai pemilih, terdapat penduduk baru dan yang berpindah, dan sebagainya,” pungkasnya. KAL

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 8, edisi Jumat, 16 Mei 2025 dengan judul "Diskualifikasi Seluruh Peserta Pilkada Barito Utara, MK Dianggap Berikan Efek Jera Pelaku Politik Uang"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense