RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan memberikan catatan kritis terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara.
Sebelumnya, MK mendiskualifikasi semua pasangan calon bupati dan wakil bupati Pilkada Barito Utara lantaran terbukti terlibat politik uang. Pilkada ini diikuti dua calon, yakni pasangan Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah -Sastra Jaya.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang gugatan hasil Pilkada Barito Utara 2024, Rabu (14/5/2025).
Irawan mengatakan, putusan MK ini hal baru yang dapat dikategorikan sebagai terobosan hukum untuk memberikan efek jera kepada pelaku politik uang.
Sebelumnya secara doktriner, MK mengeluarkan putusan pelanggaran yang sifatnya Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) melalui pendekatan kuantitatif. Namun dalam kasus Barito Utara, MK juga melakukan penilaian atas kualitas pelanggaran atau bobot pelanggaran yang berdampak pada keterpilihan pasangan calon dalam proses pemilihan.
Baca juga : Bulog Handal Serap & Olah Hasil Panen
Irawan yakin, MK dalam praktiknya berpegang pada prinsip hukum dan keadilan yang dianut secara universal, yakni ‘nullus commodum capere potest de injuria sua propria’. Artinya, tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain.
Prinsip inilah yang digunakan MK dalam memutuskan hitungan ulang, pemungutan suara ulang, hingga diskualifikasi pasangan calon.
Namun, dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, kedua pasangan calon yang bersengketa masing-masing bertindak sebagai Pemohon dan Pihak Terkait dijatuhkan sanksi diskusialifikasi sebagai pasangan calon. Sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Barito Utara selaku Pihak Termohon, diberikan sanksi dan diperintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang.
Dengan demikian, para pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut, dalam pandangan MK telah melakukan penyimpangan dan pelanggaran.
“Mau tidak mau dan suka tidak suka, apa yang diputus oleh MK harus dianggap benar dan dilaksanakan sesuai prinsip hukum Hukmu al-hakimiilzamun wa yarfa’u al-khilaf (putusan pengadilan mengikat dan menghilangkan perbedaan) atau putusan MK mengakhiri sengketa hasil pemilihan Barito Utara (res judicata pro veritate habetur),” kata Irawan dalam keterangannya, Kamis (15/5/2025).
Baca juga : Pemerintah & Aparat Janji Sikat Pemalak!
Politisi muda Partai Golkar ini berpandangan, terdapat tiga hal pokok yang penting untuk diketahui publik mengenai putusan MK tersebut.
Pertama, MK dalam memutus perkara seharusnya tidak hanya mempertimbangkan kepentingan para pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian sengketa hasil, namun juga mempertimbangkan kepentingan negara.
Karena, Pemerintah harus mengeluarkan biaya untuk menyelenggarakan pemilihan dan kepentingan rakyat agar segera terbentuk pemerintahan definitif untuk melakukan pelayanan publik.
Kedua, pembuktian terjadinya kejahatan money politic harusnya melalui melalui proses pemidanaan.
“Melakukan pendekatan administrasi dalam penyelesaian kejahatan pemilu, menilai kualitas kejahatan, menurut saya sangat prematur dan merupakan bentuk prejudice institusi peradilan terhadap proses pemilu dan institusi negara,” jelasnya.
Baca juga : Pemprov DKI Disarankan Tiru Belanda Dan Inggris
Ketiga, tambah Irawan, perintah pemilihan ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) lama, yang digunakan pada pilkada pertama pada 27 November 2024, berpotensi melanggar hak konstitusional pemilih. Daftar pemilih seharusnya dimutakhirkan kembali.
“Karena bisa saja ada yang meninggal dunia, ada warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, terdapat penduduk baru dan yang berpindah, dan sebagainya,” pungkasnya. KAL
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 8, edisi Jumat, 16 Mei 2025 dengan judul "Diskualifikasi Seluruh Peserta Pilkada Barito Utara, MK Dianggap Berikan Efek Jera Pelaku Politik Uang"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.