RM.id Rakyat Merdeka - Senayan menyoroti kendala penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Salah satu kendala, belum pahamnya aparat penegak hukum bahwa undang-undang ini lahir untuk memberikan perlindungan kepada korban TPKS.
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mengatakan, Undang-Undang TPKS ini baru diberlakukan sejak 3 tahun lalu. Namun substansi hukum, struktur hukum maupun budaya hukum masih menjadi problem di lapangan.
Baca juga : Istri Wakil Gubernur Terpilih Jadi Ketua PAN Banten
“Padahal norma batang tubuh dalam Undang-Undang TPKS itu sangat komprehensif, sangat lengkap. Karena mengatur secara organik tentang pasal-pasal pelanggaran kekerasan seksual, baik itu fisik maupun non fisik, maupun hukum acaranya,” kata Rudianto dalam diskusi bertajuk Tantangan Penegakan Hukum Undang-Undang TPKS di Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Rudianto menjelaskan, Undang-Undang TPKS ini secara gamblang mengatur penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan. Menariknya, di undang-undang ini mengatur melibatkan Pemerintah pusat dan daerah dalam hal dukungan anggaran bagi korban. Termasuk memastikan bahwa penyelesaian kasus TPKS ini tidak boleh diselesaikan di luar pengadilan.
Baca juga : KPK Kantongi Lokasi Private Jet Yang Dibeli Pakai Duit Korupsi
“Jadi pelaku harus diseret ke pengadilan, kecuali anak di pasal 23,” ujarnya.
Karena itu, dia menegaskan, undang-undang ini semangatnya adalah progresif. Ini bisa dilihat di norma batang tubuh Undang-Undang TPKS. Bahwa, negara harus hadir untuk melindungi korban kekerasan seksual. Sehingga oleh Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian, kejaksaan, maupun hakim, dalam proses pemeriksaannya haruslah progresif pula.
Baca juga : Rosan Kebut Reformasi Iklim Investasi Nasional
Rudianto menjelaskan, Undang-Undang TPKS ini memang lahir karena Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kita belum memberi jawaban secara lengkap terhadap persoalan kekerasan seksual ini. Sehingga di undang-undang ini diatur meski barang bukti hanya berupa bukti visum atau keterangan korban, tetap harus menjadi menjadi dasar polisi untuk menyeret pelaku ke persidangan.
“Ini pentingnya saya kira APH kita dalam hal ini Kapolri, Jaksa Agung, bisa mengambil langkah, membuat regulasi yang mempedomani atau teknis bicara undang TPKS,” jelas politisi muda NasDem ini.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.