Sebelumnya
“Jika masih terus berdebat soal regulasi, sepertinya ada upaya untuk mengaburkan informasi awal ini dalam labirin informasi yang makin gelap ke ujungnya hingga akhirnya menguap tak berbekas,” tandas legislator dari Dapil Sumatera Barat I itu.
Alex juga mengingatkan bahwa kasus serupa bukan kali ini saja terjadi. Dia menyebut, pada tahun 2021, situs yang sama juga menampilkan Pulau A-Frames di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, sebagai pulau yang dijual. Pulau itu bahkan ditampilkan lengkap dengan foto dan deskripsi lokasi.
Baca juga : Pertamina Jamin Pasokan BBM Aman & Terkendali
Selain A-Frames, ada delapan pulau lain yang juga pernah dipasarkan saat itu: Pulau Tojo Una-Una, Pulau Ayam, Pulau Gili Tangkong, Pulau Panjang, Pulau Kembung, Pulau Yudan, Pulau Sumba, dan Pulau Gili Nanggu. Seluruhnya dipasarkan dengan penjelasan lengkap namun tanpa harga pasti.
“Pada tahun 2025 ini, situs tersebut kembali melakukan hal serupa. Selain pulau di Anambas, laman tersebut juga mencantumkan pulau lain yang ditawarkan kepada para calon peminatnya,” ujar Alex.
Baca juga : Gibran Sapa Emak-emak Di Pasar, Lalu Seruput Kopi Di Lereng Ijen
Dia menegaskan, kasus penjualan pulau ini tidak boleh diabaikan lagi. “Apakah kasus kali ini kembali menguap sebagaimana peristiwa tahun 2021 lalu? Jika iya, tentunya kita memang benar-benar jadi bangsa pelupa,” pungkasnya.
Menyikapi hal ini, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyurati Kementerian Komunikasi dan Digital supaya memblokir situs yang memasarkan pulau-pulau kecil di Kepulauan Anambas.
Baca juga : Zulhas Yakin Kopdes/Kel Hidupkan Ekonomi Desa
“Kalau misalnya tidak bisa diperingati, supaya tidak hanya di-take down, kita mintakan di-banned. Kita buatkan surat itu,” kata Dirjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Koswara. OSP
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 8, edisi Rabu, 25 Juni 2025 dengan judul "Heboh Penjualan 4 Pulau Kecil Di Situs Asing Puan Minta Evaluasi Ulang Administrasi Pencatatan Pulau"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.