Dark/Light Mode

Telusuri Dugaan Pengondisian Pengadaan Chromebook

Kejagung Buka Peluang Panggil Lagi Mantan Mendikbudristek

Rabu, 25 Juni 2025 06:10 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hu­kum (Kapuspenkum) Ke­jagung Harli Siregar
Kepala Pusat Penerangan Hu­kum (Kapuspenkum) Ke­jagung Harli Siregar

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa kembali mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (NAM) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tahun 2019-2022.

Meski NAM sempat diperiksa selama 12 jam, penyidik masih membutuhkan keterangan terkait pro­yek senilai Rp 9,9 triliun itu.

Kepala Pusat Penerangan Hu­kum (Kapuspenkum) Ke­jagung Harli Siregar menutur­ka­n, ada hal-hal yang perlu di­gali lebih dalam terkait dengan proyek pe­ngadaan Chromebook tersebut.

“Karena aspeknya juga luas. Kalau dari dana, sebesar Rp 9,9 triliun, ada yang dianggarkan dari pusat dan ada juga yang sudah ditransfer menjadi Dana Alokasi Khusus (DAK) ke daerah,” kata­nya di Gedung Kejagung, Ja­karta, Selasa (24/6/2025).

Salah satunya, dugaan peng­kondisian dalam proyek pe­ngadaan Chromebook oleh Kemen­dik­budristek. Pe­ngon­disian itu diduga dilakukan da­lam rapat yang dilakukan pada 9 Mei 2020.

“Tentu istilah pengondisian itu masih harus kami perjelas. Tapi ada rapat di situ yang dari berbagai pihak terkait dengan pengadaan ini, berbagai pandangan, berbagai pendapat,” ujar Harli.

Baca juga : Perbaiki Layanan & Jangan Kecewakan Nasabah Lagi..

Pada pemeriksaan pertama ter­hadap NAM, penyidik mengklarifikasi siapa saja yang terlibat mengambil keputusan berbeda dari kajian awal pengadaan Chromebook.

“Nah nanti siapa yang berpe­ran terkait ini, sehingga ada perubahan antara kajian awal dengan review terhadap kajian itu, sehingga chromebook dipilih menjadi sistem dalam pengadaan ini, nah ini yang akan didalami oleh penyidik,” sebutnya.

Menurut Harli, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bi­dang Tin­dak Pidana Khusus (Jam­pid­sus) akan menjadwalkan kembali pe­me­riksaan terhadap NAM.

“Saya kira sangat signifikan, sangat penting untuk memastikan peran-peran yang bersangkutan terhadap proyek pengadaan ini,” ujarnya.

Selain itu, tim penyidik juga ma­sih menunggu keterangan dari JT selaku Staf Khusus Men­dik­budristek bidang peme­rin­ta­han. Keterangan JT dibutuh­kan karena berkaitan dengan ke­simpulan dari fakta hukum yang ada saat ini.

Sampai saat ini, sambung Harli, tim penyidik masih mem­for­mulasikan cara pemanggilan JT agar bisa diperiksa secara langsung. Dalam 3 kali pe­mang­gilan­, JT selalu mangkir dengan alasan sedang berada di luar negeri

Baca juga : Digandeng Calon Mertua

Meski begitu, Kejagung masih belum merilis nilai kerugian ke­uangan negara dalam pengadaan Chromebook itu. Harli menyampaikan tiap perkembangan dari kasus ini akan terus disampaikan secara berkala ke masyarakat. “Nanti bagaimana prosesnya akan kita sampaikan update,” imbuhnya.

Untuk diketahui, selain NAM selaku eks Mendikbudristek, pada­ Senin (23/6/2025), Keja­gung juga memeriksa 4 orang saksi lainnya terkait kasus du­gaan korupsi pengadaan Chromebook.

Mereka adalah AN selaku Sek­jen Kemendikbudristek ta­h­un 2020, MS selaku Ke­pala Biro Perencanaan Ke­men­­dikbudristek, FRM selaku Wa­­kil Ketua Tim Teknis Analisa Ke­­butuhan Alat Pembelajaran TIK Direktorat Sekolah Da­sar dan Sekolah Menengah Per­tama tahun 2020 dan FS selaku Ke­pala Biro Keuangan Ke­men­dik­budristek tahun 2020.

Sebelumnya, usai diperiksa­ selama 12 jam, Nadiem Makarim menuturkan, kedatangan ke Ke­jagung adalah untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang pa­tuh pada proses hukum.

“Saya hadir hari ini di Kejak­saan Agung sebagai warga ne­gara yang percaya bahwa pene­gakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerinta­han yang bersih,” katanya.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook berawal dari upaya pemerintah dalam mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) di satuan pendidikan dasar hingga menengah atas.

Baca juga : Nadiem Nenteng 2 Tas Berisi Berkas Dan Obat

Dalam uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook oleh Pus­tek­kom pada 2018–2019, ditemukan sejumlah kendala teknis. Salah satunya soal ketergantu­nga­n perangkat pada koneksi internet yang stabil, sementara infrastruktur internet di In­do­nesia belum merata.

Tim Teknis Perencanaan Pengadaan TIK pun merekomen­da­sikan penggunaan laptop de­ngan­ sistem operasi Windows. Na­mun dalam pelaksanaannya, spesifikasi tersebut berubah menj­adi sistem operasi Chrome atau Chromebook.

Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, penyidik mene­mu­kan indikasi adanya per­mu­fakatan jahat. Dimana tim teknis diduga diarahkan untuk menyusun kajian teknis yang mengunggulkan Chromebook, bukan berdasarkan kebutuhan sesungguhnya dari satuan pendidika­n.

Adapun total anggaran pengadaan Chromebook mencapai Rp 9,98 triliun. Rinciannya, Rp 3,58 triliun berasal dari bantuan TIK tahun 2020–2022, dan Rp 6,39 triliun bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.