Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Telusuri Dugaan Pengondisian Pengadaan Chromebook
Kejagung Buka Peluang Panggil Lagi Mantan Mendikbudristek
Rabu, 25 Juni 2025 06:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa kembali mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (NAM) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tahun 2019-2022.
Meski NAM sempat diperiksa selama 12 jam, penyidik masih membutuhkan keterangan terkait proyek senilai Rp 9,9 triliun itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menuturkan, ada hal-hal yang perlu digali lebih dalam terkait dengan proyek pengadaan Chromebook tersebut.
“Karena aspeknya juga luas. Kalau dari dana, sebesar Rp 9,9 triliun, ada yang dianggarkan dari pusat dan ada juga yang sudah ditransfer menjadi Dana Alokasi Khusus (DAK) ke daerah,” katanya di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Salah satunya, dugaan pengkondisian dalam proyek pengadaan Chromebook oleh Kemendikbudristek. Pengondisian itu diduga dilakukan dalam rapat yang dilakukan pada 9 Mei 2020.
“Tentu istilah pengondisian itu masih harus kami perjelas. Tapi ada rapat di situ yang dari berbagai pihak terkait dengan pengadaan ini, berbagai pandangan, berbagai pendapat,” ujar Harli.
Baca juga : Perbaiki Layanan & Jangan Kecewakan Nasabah Lagi..
Pada pemeriksaan pertama terhadap NAM, penyidik mengklarifikasi siapa saja yang terlibat mengambil keputusan berbeda dari kajian awal pengadaan Chromebook.
“Nah nanti siapa yang berperan terkait ini, sehingga ada perubahan antara kajian awal dengan review terhadap kajian itu, sehingga chromebook dipilih menjadi sistem dalam pengadaan ini, nah ini yang akan didalami oleh penyidik,” sebutnya.
Menurut Harli, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap NAM.
“Saya kira sangat signifikan, sangat penting untuk memastikan peran-peran yang bersangkutan terhadap proyek pengadaan ini,” ujarnya.
Selain itu, tim penyidik juga masih menunggu keterangan dari JT selaku Staf Khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan. Keterangan JT dibutuhkan karena berkaitan dengan kesimpulan dari fakta hukum yang ada saat ini.
Sampai saat ini, sambung Harli, tim penyidik masih memformulasikan cara pemanggilan JT agar bisa diperiksa secara langsung. Dalam 3 kali pemanggilan, JT selalu mangkir dengan alasan sedang berada di luar negeri
Baca juga : Digandeng Calon Mertua
Meski begitu, Kejagung masih belum merilis nilai kerugian keuangan negara dalam pengadaan Chromebook itu. Harli menyampaikan tiap perkembangan dari kasus ini akan terus disampaikan secara berkala ke masyarakat. “Nanti bagaimana prosesnya akan kita sampaikan update,” imbuhnya.
Untuk diketahui, selain NAM selaku eks Mendikbudristek, pada Senin (23/6/2025), Kejagung juga memeriksa 4 orang saksi lainnya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Mereka adalah AN selaku Sekjen Kemendikbudristek tahun 2020, MS selaku Kepala Biro Perencanaan Kemendikbudristek, FRM selaku Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama tahun 2020 dan FS selaku Kepala Biro Keuangan Kemendikbudristek tahun 2020.
Sebelumnya, usai diperiksa selama 12 jam, Nadiem Makarim menuturkan, kedatangan ke Kejagung adalah untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum.
“Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” katanya.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook berawal dari upaya pemerintah dalam mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) di satuan pendidikan dasar hingga menengah atas.
Baca juga : Nadiem Nenteng 2 Tas Berisi Berkas Dan Obat
Dalam uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom pada 2018–2019, ditemukan sejumlah kendala teknis. Salah satunya soal ketergantungan perangkat pada koneksi internet yang stabil, sementara infrastruktur internet di Indonesia belum merata.
Tim Teknis Perencanaan Pengadaan TIK pun merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows. Namun dalam pelaksanaannya, spesifikasi tersebut berubah menjadi sistem operasi Chrome atau Chromebook.
Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, penyidik menemukan indikasi adanya permufakatan jahat. Dimana tim teknis diduga diarahkan untuk menyusun kajian teknis yang mengunggulkan Chromebook, bukan berdasarkan kebutuhan sesungguhnya dari satuan pendidikan.
Adapun total anggaran pengadaan Chromebook mencapai Rp 9,98 triliun. Rinciannya, Rp 3,58 triliun berasal dari bantuan TIK tahun 2020–2022, dan Rp 6,39 triliun bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya