BREAKING NEWS
 

Heboh Penjualan 4 Pulau Kecil Di Situs Asing

Puan Minta Evaluasi Ulang Administrasi Pencatatan Pulau

Reporter : OSPI DARMA
Editor : AULIA DARWIS
Rabu, 25 Juni 2025 07:10 WIB
Ketua DPR Puan Maharani.

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua DPR Puan Maharani meminta Pemerintah mengevaluasi ulang administrasi pulau-pulau di Indonesia. Hal ini untuk mengantisipasi penyalahgunaan pulau-pulau kecil yang ada di Nusantara.

Puan menyampaikan hal tersebut merespons berita viral iklan penjualan empat pulau kecil di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri). Iklan itu dipajang di situs asing Private Islands Online, tanpa menyebutkan harga dan identitas penjualnya.

“Kami minta pengelolaan dan penataan administrasi untuk memitigasi semua pulau yang ada di Indonesia. Jangan sampai ada salah penggunaan pulau-pulau di Indonesia,” ucap Puan, usai Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Baca juga : Pertamina Jamin Pasokan BBM Aman & Terkendali

Puan menyatakan, DPR telah berkoordinasi dengan Pemerintah terkait penataan ulang administrasi pulau-pulau di Indonesia. Komisi-komisi terkait di DPR akan ikut mengevaluasi dan menata ulang administrasi pulau-pulau di Indonesia. “Nanti sesuai dengan mekanismenya melalui komisi terkait,” imbuhnya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman mendesak aparat penegak hukum segera bertindak atas informasi penjualan empat pulau di Kabupaten Anambas, yang muncul di situs asing itu. Dia menegaskan, isu tersebut mengusik kedaulatan Indonesia dan tidak bisa dibiarkan.

“Perdebatan soal bisa dijual atau tidak serta hal-hal teknis administratif lainnya, sekarang ini bukan hal mendesak. Faktanya hari ini adalah, ada informasi penjualan pulau di wilayah kedaulatan kita. Ini salah,” kata Alex, kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).

Baca juga : Gibran Sapa Emak-emak Di Pasar, Lalu Seruput Kopi Di Lereng Ijen

Dia meminta aparat penegak hukum segera menelusuri dan menindaklanjuti informasi awal tersebut. “Aparat penegak hukum harus bergerak cepat menindaklanjuti informasi ini,” tegasnya.

Sebelumnya, situs Private Islands Online memuat informasi penjualan Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala, dan Pulau Nako. Semuanya berada di Kabupaten Anambas, Kepri.

Situs itu juga menawarkan sejumlah pulau Indonesia lain untuk dijual maupun disewakan, seperti properti selancar di Pulau Sumba (Nusa Tenggara Timur), Pulau Seliu (dekat Belitung), Pulau Panjang Nusa Tenggara Barat), Pulau Macan (Kepulauan Seribu), Pulau Joyo, dan Pulau Pangkil. Harga yang ditampilkan bervariasi, dari Rp 2 miliar hingga tanpa harga pasti dengan keterangan “upon request”.

Adsense

Baca juga : Zulhas Yakin Kopdes/Kel Hidupkan Ekonomi Desa

Alex menilai, keberadaan situs tersebut semestinya bisa dilacak dengan mudah oleh aparat. Apalagi saat ini kepolisian sudah memiliki unit siber (cyber crime) yang bisa menelusuri jejak digital.

“Situs web itu tentu ada pemilik dan alamatnya. Tinggal dipanggil dan ditanyakan siapa yang mengorder pemasangan informasi penjualan ini,” ujar politisi dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Menurutnya, temuan awal ini sudah cukup menjadi dasar bagi penyidik untuk memproses lebih lanjut secara hukum. Ia mengingatkan agar aparat tidak terseret dalam perdebatan regulasi yang justru bisa melemahkan penegakan hukum.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense