BREAKING NEWS
 

Kasus Beras Oplosan Jadi Momentum Reformasi Sistem Distribusi Pangan Nasional

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 1 Agustus 2025 09:28 WIB
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi VI DPR RI Sarifah Suraidah Harum menegaskan, maraknya praktik pengoplosan beras premium di berbagai daerah tidak sekadar pelanggaran perdagangan.

Namun juga, telah merusak kepercayaan publik terhadap sistem distribusi pangan nasional.

Politisi Partai Golkar yang akrab disapa Bunda Harum ini menyoroti temuan Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan Polri yang mengungkap 212 merek beras bermasalah (136 premium dan 76 medium) beredar di pasaran.

Data menunjukkan, 85,56 persen beras premium dan 88,24 persen beras medium tidak memenuhi standar mutu, 95,12 persen dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dan 21,66 persen memiliki berat kemasan tidak sesuai klaim.

Baca juga : INACA Usul Strategi Hadapi Pulihkan Industri Penerbangan Nasional

“Ini sudah menyangkut hak konsumen yang dijamin undang-undang. Mengemas beras kualitas rendah sebagai produk premium adalah penipuan yang harus dihentikan,” tegas Sarifah Suraidah Harum kepada media, Kamis (31/7/2025).

Ia menekankan, praktik ini berpotensi merugikan konsumen hingga Rp 99,35 triliun per tahun, dengan rincian Rp 34,21 triliun untuk beras premium dan Rp 65,14 triliun untuk beras medium.

Adsense

Saat ini, 26 merek dari 10 produsen besar, termasuk PT FS dan PT Wilmar Padi Indonesia, telah masuk tahap penyidikan.

Srikandi Politik dari Partai Golkar mendesak pemerintah bertindak tegas, tidak hanya melalui pengawasan administratif, tetapi juga penindakan nyata terhadap produsen nakal.

Baca juga : Polri Usut Tuntas Kasus Beras Oplosan, 4 Produsen Besar Naik Ke Penyidikan

"Kemendag harus evaluasi izin perdagangan pelaku. Ini soal kepercayaan masyarakat terhadap sistem pangan nasional,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa kasus ini melanggar UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana masyarakat berhak atas produk berkualitas dan informasi yang transparan.

Melalui Komisi VI DPR, Sarifah merekomendasikan empat langkah strategis: evaluasi izin produsen pelanggar, pemberian sanksi tegas (administratif hingga pidana), digitalisasi pengawasan mutu beras via QR Code, serta melibatkan BPKN dalam perumusan kebijakan pengawasan pangan.

“Ini momentum perbaikan total. Distribusi pangan harus direformasi agar rakyat dapat produk berkualitas dengan harga wajar. Jangan sampai mereka dirugikan dua kali: kualitas dan harga,” tegasnya.

Baca juga : DPR Dorong BUMN Jadi Motor Ekonomi Nasional

Dengan langkah konkret ini, diharapkan praktik kecurangan dalam distribusi beras dapat diberantas, sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pangan nasional.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense