RM.id Rakyat Merdeka - Ketua DPR RI Puan Maharani memaparkan capaian legislasi tahun pertama periode 2024-2029. Sepanjang setahun terakhir, DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan 14 rancangan undang-undang (RUU).
“DPR RI akan selalu memprioritaskan pembentukan undang-undang yang berkualitas. Sehingga lebih mengejar kinerja kualitas daripada kuantitas,” kata Puan dalam pidato pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Dari 14 RUU yang disahkan, Komisi I menyelesaikan satu UU, Komisi II menyelesaikan sepuluh UU, Komisi VI satu UU, dan Badan Legislasi (Baleg) dua UU. "Komisi lainnya masih dalam tahap pembentukan dan pembahasan," sambung Puan.
Baca juga : 80 Tahun Merdeka, Muzani: Jangan Lupa Cita-cita Proklamasi
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) itu menyebut, pada masa persidangan ini, DPR bersama Pemerintah dan DPD akan memfokuskan pembahasan terhadap 11 RUU yang masih berada pada tahap Pembicaraan Tingkat I.
Namun, Puan mengakui prosesnya tidak mudah. Dalam pembentukan UU, DPR dan Pemerintah sering berada pada posisi di tengah-tengah berbagai subjek hukum yang memiliki kepentingan berbeda-beda.
Dia pun mengibaratkan prosesnya mirip hubungan antara majikan dan pekerja, pengusaha dan konsumen, aparatur dan rakyat, penyedia jasa dan pengguna, serta berbagai relasi sosial lainnya.
Baca juga : Eddy Soeparno Temui Ketum PP Muhammadiyah Dorong Kualitas Demokrasi
"Seperti menjadi wasit di tengah pertandingan olahraga. Semua pihak merasa benar, dan kalau ada peluit dibunyikan, yang protes juga akan banyak. Belum lagi pengamat-pengamat yang memberi komentar pro dan kontra," ungkapnya.
Namun, Puan memaklumi hal tersebut karena dalam sistem demokrasi segala sesuatunya ramai dibicarakan dan penuh aspirasi. Sehingga DPR harus sabar mendengar sebelum mengetok palu.
"Tanggung jawab utama pembentuk undang-undang adalah bersikap adil dan bijaksana dalam merumuskan norma hukum yang mengatur hubungan-hubungan tersebut," ujarnya.
Baca juga : Eddy Soeparno Dan Pandawara: Saatnya Kolaborasi Atasi Krisis Sampah
Puan menekan, konstitusi menghendaki hukum menjadi instrumen keadilan bagi seluruh warga negara. Oleh karena itu, partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) disebutnya sebagai syarat penting dalam setiap proses pembentukan UU.
“Dengan mendengar, menimbang, dan memperhatikan seluruh aspirasi masyarakat, produk hukum yang dihasilkan akan memiliki legitimasi, keadilan, dan penerimaan publik yang lebih kuat,” tandasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.