Sebelumnya
"Tarif PPN yang lebih rendah akan mendorong konsumsi masyarakat dan permintaan barang. Kondisi ini akan ikut mendongkrak produktivitas di sektor riil," ujarnya.
Melansir laman Pegadaian dan DJP Kemenkeu, Sejak 1 Januari 2025, Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan kenaikan tarif PPN sebesar 12 persen. Namun, kenaikan tersebut hanya diterapkan pada barang dan jasa mewah. Di luar kategori itu, tarif PPN masih bernilai 11 persen.
Baca juga : 22 Halte Rusak Akibat Demo Segera Diperbaiki
Ringkasnya, barang mewah berupa kendaraan bermotor dengan konsumsi bahan bakar minyak tertentu dan berkapasitas isi silinder tertentu, kendaraan dengan motor listrik, serta kendaraan roda empat dengan teknologi tertentu. Sementara, barang mewah selain kendaraan bermotor meliputi kelompok hunian mewah, balon udara, peluru senjata api, pesawat udara, dan kapal pesiar.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, tidak ada perubahan kebijakan tarif PPN di tahun depan. Hal ini dikarenakan kebijakan pajak yang sudah diumumkan pada 2026 tidak ada perubahan dari tahun ini. "Kan kebijakan (pajak) tadi sudah diumumkan bahwa tidak ada perubahan kebijakannya," ujar Febrio di Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Baca juga : TNI-Polri Patroli Besar-besaran, Kwitang-Senayan Normal Lagi
Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan peraturan yang mengatur kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. ONI
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Senin, 1 September 2025 dengan judul "Ringankan Beban Rakyat Misbakhun Usulkan Penurunan Tarif Pajak"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.