BREAKING NEWS
 

DPR Ingin Ada Undang-Undang Khusus Atur Penyediaan Air Minum

Reporter : HAIKAL AMIRULLAH
Editor : FAQIH MUBAROK
Senin, 22 September 2025 18:37 WIB
Anggota Badan Legislasi (Baleg) Ahmad Irawan. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR ancang-ancang menyiapkan Rancangan Undang-Undang khusus terkait penyediaan air minum. DPR ingin hadirnya regulasi ini dapat menuntaskan problem ketersediaan air bersih yang saat ini masih menjadi problem di tengah-tengah masyarakat.

“Sumber daya air kita ini melimpah, tapi sumber daya air minum yang belum terjamin ketersediaannya,” kata anggota Badan Legislasi (Baleg) Ahmad Irawan, Senin (22/9/2025).

Irawan bilang, Indonesia dianugerahi sumber daya air yang melimpah. Sayangnya, ketersediaan air minum layak bagi masyarakat masih menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah. Sebab masih banyak masyarakat yang kesulitan mengakses air bersih.

Baca juga : KPK Duga Ada Aliran Uang Kasus Kuota Haji ke Dirjen PHU Kemenag

“Karena itu, perlu ada regulasi yang jelas terkait penyediaan air minum, apakah melalui revisi Undang-Undang Sumber Daya Air atau membuat RUU baru,” ujar Irawan.

Adsense

Politisi muda Fraksi Golkar ini lalu menyoroti kondisi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di banyak daerah belum mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan minum di berbagai daerah. Dari total badan usaha milik daerah (BUMD) yang ada, sekitar 36–40 persen merupakan PDAM.

Namun, banyak di antaranya menghadapi persoalan klasik, mulai dari keterbatasan jaringan, kebocoran distribusi, hingga keterbatasan investasi.

Baca juga : Ini Manfaat Konsumsi Air Minum yang Dimasak

“BUMD kita, sekitar 36-40 persen itu PDAM. Tapi kenyataannya, pelayanan air minum layak belum bisa dijamin sepenuhnya. Maka, perlu ada penguatan regulasi agar pelayanan publik lebih baik,” ucap anggota DPR dari Dapil Malang Raya itu.

Menurut Irawan, ketersediaan sumber daya air yang melimpah tak menjamin bahwa air tersebut dapat dikonsumsi secara aman oleh publik. Oleh karena itu, Irawan berharap usulan RUU Penyediaan Air Minum dapat menjadi usulan RUU yang nanti dibahas Bersama oleh DPR.

“Air adalah kebutuhan pokok. Jika sumber daya air kita melimpah tapi tidak dikelola dengan baik, maka potensi itu akan sia-sia. Regulasi ini harus memastikan rakyat mendapat akses air minum yang layak dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense