Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Swedia Pesta Gol 5-1 ke Gawang Tunisia
- S3 Ilmu Hukum Universitas Borobudur Tawarkan Pendidikan Berkualitas Berstandar Internasional
- PLN EPI Dorong CBG dari Limbah Sawit untuk Kurangi Emisi dan LNG
- Khofifah Ajak Alumni FH Unair Buka Peluang Magang Bagi Mahasiswa
- Tampung 245.980 Murid Baru, Disdik DKI SPMB Objektif, Transparan dan Inklusif
8 Hal Tentang Tunjangan Khusus Dokter Spesialis Dan Subspesialis
Sabtu, 9 Agustus 2025 09:50 WIB
Prof. Tjandra Yoga
Pemerhati Kesehatan
Pemerhati Kesehatan
RM.id Rakyat Merdeka - Media massa banyak memberitakan tentang Perpres Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur pemberian tunjangan khusus kepada dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis di daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan (DTPK), khususnya mereka yang praktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah. Disampaikan akan ada tunjangan khusus sekitar Rp 30 juta sebulannya.
Ada delapan hal tentang Perpres Nomor 81 Tahun 2025 ini. Pertama, tentu kita semua menyambut kebijakan ini, yang menunjukkan perhatian pemerintah pada para dokter spesiaslis dan pada pelayanan kesehatan di daerah terpencil.
Baca juga : Dubes Jepang Masaki Yasushi Dorong Kolaborasi Bisnis Dan Gizi Anak
Kedua, kebijakan ini juga sejalan dengan salah satu prinsip dasar pelayanan kesehatan adalah “no one left behind” di mana semua warga harus mendapat pelayanan yang baik, termasuk pelayanan spesialistik dan subspesialistik bila diperlukannya. Inipun sejalan dengan konsep Universal Health Coverage (UHC).
Ketiga, memang masih ada yang memberi beberapa catatan, misalnya jumlah sekitar Rp 30 juta itu ada yang bilang cukup dan ada juga yang mungkin belum memadai apalagi kalau daerahnya benar-benar amat terpencil dan dengan berbagai tantangannya. Keempat, juga ada yang mempertanyakan bagaimana tentang tenaga kesehatan lain yang bekerja juga di tempat DTPK yang sama, apa bukannya baiknya mereka dapat tambahan tunjangan khusus juga, apalagi kita tahu bahwa dokter spesialis tidak mungkin bekerja sendiri dan harus dalam satu tim bersama petugas lainnya.
Baca juga : Lanjutkan Misi Kemanusiaan, BSMI Kembali Kirim Dokter Spesialis Ke Gaza
Kelima, dalam kerja dokter/dokter gigi spesialis dan subspesialis sehari-hari maka mereka memerlukan sarana dan prasarana yang dibutuhkan. Tegasnya, tanpa tim yang lengkap dan alat memadai maka tugas dokter/dokter gigi spesialis dan subspesialis tidaklah akan optimal guna melayani masyarakat.
Keenam, tentu akan baik agar ada semacam kejelasan tentang berapa lama seorang dokter spesialis akan bekerja di DTPK, apakah akan selamanya di sana sampai pensiun atau akan ada semacam rotasi sesudah sekian tahun misalnya, yang sistem nya sudah di atur sejak awal dengan jelas
Baca juga : Pemerintah Siapkan Layanan Khusus Pebisnis Disabilitas
Ketujuh, karena keluarga tentunya jadi perhatian utama maka baik untuk dokter/dokter gigi spesialis dan subspesialis yang punya anak tentu ingin anak-anaknya mendapat pendidikan terbaik untuk dapat masuk universitas kelak, dan ini perlu jadi pemikiran penting pula.
Kedelapan, sambil menyambut baik tunjangan khusus bagi para dokter spesialis/subspesialis ini maka perlu digaris bawahi kembali bahwa pelayanan kesehatan tentu tidak cukup hanya dalam bentuk kuratif rehabilitatif di rumah sakit semata, tetapi juga harus dilakukan kegiatan promotif preventif langsung di masyarakat dan di pelayanan kesehatan primer. Tersedianya dokter spesialis dan subspesialis tentu amat penting, tapi harus disadari bahwa ketersediaan petugas kesehatan lapangan seperti tenaga bidan desa, perawat kesehatan masyarakat, tenaga sanitasi, tenaga gizi, penyuluh kesehatan dll di desa juga amat penting pula.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya