RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Kamis (2/10/2025).
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Evita Nursanty mengatakan, pengesahan undang-undang ini menjadi tonggak penting dalam membangun ekosistem pariwisata nasional yang berkualitas, inklusif, adaptif, inovatif, terpadu, dan berkelanjutan.
“RUU ini merupakan wujud komitmen DPR dan Pemerintah dalam menjadikan pariwisata sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi sekaligus penjaga identitas bangsa,” kata Evita.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah poin perubahan penting dalam beleid baru tersebut. Pertama, penguatan dasar dan tujuan penyelenggaraan pariwisata berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, yang antara lain bertujuan meningkatkan ekonomi rakyat, memperkuat identitas bangsa, mengembangkan warisan budaya dan kearifan lokal, serta menciptakan lapangan kerja.
Baca juga : IWAKK Walet Emas Muda Dikukuhkan untuk Perkuat Pembangunan Daerah
Kedua, prinsip penyelenggaraan pariwisata yang menekankan keberlanjutan, kelestarian lingkungan, pemberdayaan masyarakat, partisipasi publik, serta keterpaduan antar pemangku kepentingan.
Ketiga, penguatan pariwisata berbasis masyarakat lokal dan desa wisata. Masyarakat diberikan prioritas sebagai pekerja, pengelola, maupun pelaku usaha pariwisata, sementara desa wisata diatur lebih komprehensif sebagai pusat pembangunan pariwisata berbasis masyarakat.
“Ketentuan baru ini memperkuat pariwisata berbasis masyarakat lokal, atau community-based tourism, yang menempatkan masyarakat sebagai pusat pembangunan kepariwisataan berkelanjutan,” ujarnya.
Keempat, penguatan ekosistem kepariwisataan melalui perencanaan pembangunan, peningkatan kualitas SDM, pengelolaan destinasi, penguatan industri, pemanfaatan teknologi informasi, hingga promosi berbasis budaya.
Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Mampang Dekatkan Layanan Di Taman Eco Park
Kelima, penegasan pada perencanaan pariwisata yang disusun sesuai tahapan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah, serta dilakukan secara terintegrasi dengan wilayah penyangganya.
Keenam, promosi pariwisata berbasis budaya dijadikan instrumen diplomasi internasional guna memperkuat citra positif Indonesia di mata dunia.
Ketujuh, peningkatan kualitas SDM dan pendidikan pariwisata, termasuk pengaturan kompetensi kerja berbasis standar kompetensi.
Kedelapan, pengaturan pendanaan melalui kewenangan pemerintah menarik pungutan dari wisatawan mancanegara untuk pengembangan pariwisata, serta kewajiban pemerintah daerah mengalokasikan sebagian pendapatan pariwisata bagi pelestarian alam dan budaya.
Baca juga : BMH dan LPH Hidayatullah Perkuat Ekosistem Halal di NTB Melalui Festival
“Dengan pengesahan ini, DPR berharap seluruh pemangku kepentingan—pemerintah pusat, daerah, dunia usaha, komunitas, akademisi, dan masyarakat—dapat bersinergi mengimplementasikan undang-undang ini demi terwujudnya pariwisata Indonesia yang berdaya saing, berkelanjutan, dan menyejahterakan rakyat,” kata Evita.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.