BREAKING NEWS
 

Dorong Akselerasi Pembangunan, Misbakhun: PP 38/2025 Terobosan Pembiayaan Daerah

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 28 Oktober 2025 20:04 WIB
Foto: Fraksi Golkar DPR RI.

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyambut positif langkah strategis pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.

Menurut Misbakhun, regulasi baru ini merupakan terobosan penting yang memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses pembiayaan alternatif bagi pemerintah daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“PP 38 Tahun 2025 adalah jawaban atas kebutuhan skema pendanaan yang lebih fleksibel dan terkelola. Dengan aturan ini, pemerintah pusat memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendukung proyek-proyek vital di daerah dan BUMN melalui mekanisme pinjaman langsung,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Baca juga : Ini Terobosan GoTo Sejahterakan Mitra Dan Keluarga

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut memberi peluang bagi Pemda dan korporasi negara untuk mendapatkan pembiayaan yang lebih efisien dan terukur.

Adsense

Menurutnya, skema ini akan mampu mempercepat pelaksanaan proyek strategis di daerah, khususnya di sektor infrastruktur yang selama ini sering terkendala akses pendanaan komersial.

“Melalui pinjaman langsung dari pemerintah pusat, biaya bunga dapat ditekan dibandingkan jika Pemda atau BUMD mencari pinjaman melalui pasar modal atau perbankan konvensional,” jelasnya.

Baca juga : Dana Pemda Masih Ngendap, Pakar: Perkuat Disiplin Fiskal Daerah

Meski demikian, Misbakhun menegaskan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam implementasinya.

Ia memastikan, Komisi XI DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat agar setiap penyaluran pinjaman didasarkan pada studi kelayakan yang matang, prinsip kehati-hatian (prudence), serta kemampuan bayar yang terukur (repayment capacity).

“Kami di DPR akan memastikan fasilitas ini digunakan secara produktif, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan risiko fiskal di kemudian hari, baik bagi APBN maupun APBD,” tegasnya.

Baca juga : Satu Tahun Prabowo-Gibran, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Melesat

Misbakhun berharap, penerbitan PP Nomor 38 Tahun 2025 dapat memperkuat sinergi keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus mendorong BUMN dan BUMD lebih ekspansif dalam menjalankan mandat pembangunan nasional.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense