Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dana Pemda Masih Ngendap, Pakar: Perkuat Disiplin Fiskal Daerah
Sabtu, 25 Oktober 2025 16:43 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pakar Hukum Pemerintahan Daerah dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Hestu Cipto Handoyo menilai wajar jika Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan berkolaborasi menelusuri dana Pemerintah Daerah yang mengendap di perbankan. Kata Hestu, Kemendagri dan Kemenkeu memiliki semangat yang sama memastikan dana daerah tidak menumpuk di perbankan.
“Baik Kemenkeu maupun Kemendagri berupaya memperkuat disiplin fiskal daerah. Perbedaan data jangan diartikan perbedaan arah, karena tujuannya tetap sama, memastikan uang daerah bekerja untuk rakyat, bukan mengendap di rekening,” kata Hestu, dalam keterangannya, Sabtu (25/10/2025).
Hestu menilai perbedaan angka Rp 18 triliun tidak menunjukkan konflik atau penyimpangan. Melainkan, disebabkan oleh perbedaan teknis dan metodologis dalam pelaporan data. Diketahui, berdasarkan data Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) per Oktober 2025, dana simpanan Pemda tercatat Rp 215 triliun. Sementara data Bank Indonesia (BI) yang dikutip Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunjukkan angka Rp 233 triliun per Agustus 2025.
Menurut Hestu, data BI yang digunakan Menkeu Purbaya menggambarkan posisi simpanan Pemda di bank pada waktu tertentu, umumnya di akhir bulan. Sementara, data yang digunakan Mendagri Tito Karnavian melalui SIPD bersumber dari laporan administratif Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), yang bersifat dinamis dan harian. Hal ini sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 70/2019.
Baca juga : Dukung Swasembada Energi, PHE Perkuat Posisi Di Hulu Migas Nasional
“SIPD merekam kondisi kas daerah yang terus bergerak, sementara data BI bersifat posisi tetap (cut-off), jadi wajar jika angkanya berbeda,” jelas Hestu.
Hestu menjabarkan, ada tiga faktor utama yang menyebabkan selisih data. Pertama, perbedaan waktu pelaporan (cut-off date) antara BI dan SIPD. Kedua, perbedaan definisi akun, di mana rekening tertentu yang masih atas nama Pemda bisa jadi bukan kas daerah operasional. Ketiga, kesalahan input atau keterlambatan pelaporan di daerah karena keterbatasan SDM dan sistem.
Menurut Hestu, semua faktor tersebut bisa diklarifikasi melalui proses rekonsiliasi administratif, tanpa harus diasumsikan sebagai pelanggaran.
"Rekonsiliasi data antara ketiga lembaga ini sangat penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan negara,” tegas Hestu.
Baca juga : IPR Apresiasi Langkah Kemendagri Perluas Mal Pelayanan Publik di Daerah
Ia menyarankan agar hasil rekonsiliasi nantinya diumumkan bersama BI, Kemenkeu dan Kemendagri. "Sehingga, publik mendapatkan data yang sudah tervalidasi dan tidak menimbulkan tafsir berbeda," paparnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menanggapi perbedaan data simpanan Pemeritah Daerah.
Menurut Tito, tidak ada perbedaan prinsip antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, melainkan hanya perbedaan teknis dalam metode pelaporan.
Justru, Kemenkeu dan Kemendagri memiliki tujuan yang sama, yakni mendorong agar dana Pemerintah Daerah tidak mengendap di perbankan dan segera digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Baca juga : Soal Dana Pemda Ngendap di Bank: Pramono Membenarkan, KDM Cek ke BI-Kemendagri
“Tujuan kita sama, dana daerah jangan mengendap di bank, tapi segera dibelanjakan untuk masyarakat,” tegas Mendagri Tito Karnavian, Kamis (23/10/2025).
Tito menjelaskan, selisih sekitar Rp 18 triliun antara data yang dirilis Kemenkeu dan Kemendagri bersifat wajar. Menurut Tito, selisih dua bulan waktu pelaporan itulah yang menjelaskan perbedaan angka.
“Sangat wajar jika berkurang. Kalau Agustus Rp 233 triliun, lalu Oktober Rp 215 triliun, artinya Rp 18 triliun itu sudah dibelanjakan,” sambung Tito.
Tito juga menegaskan semangat antara Kemenkeu dan Kemendagri tetap sejalan, yakni sama-sama ingin mempercepat penyerapan anggaran dan memastikan dana daerah memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya