RM.id Rakyat Merdeka - Komisi V DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online. RUU ini akan menitikberatkan ada tiga persoalan utama, yakni kepastian hukum, tarif yang adil, dan perlindungan sosial bagi pengemudi daring.
Anggota Komisi V dari Fraksi Partai Demokrat, Wastam menegaskan negara harus hadir untuk menata ekosistem transportasi digital yang selama ini berjalan tanpa dasar hukum kuat.
Baca juga : Soal Utang Whoosh, Danantara Tanggung Jawab Operasional, Pemerintah Tangani PSO
“Ini bukan intervensi, tetapi penegasan tanggung jawab negara di ruang digital,” ujar Wastam di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
RUU tersebut menetapkan aplikator sebagai penyelenggara sistem transportasi digital nasional yang wajib tunduk pada hukum Indonesia. Potongan pendapatan pengemudi dibatasi maksimal 10 persen, algoritma tarif harus transparan, dan semua pengemudi wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Baca juga : Fraksi PDIP Sepakat Perjuangkan Potongan 10 Persen Bagi Pengemudi
Selain itu, biaya tambahan seperti biaya promosi dan operasional dilarang, sementara negara berwenang menetapkan tarif batas bawah dan atas. Data pengguna dan pengemudi juga wajib disimpan di server dalam negeri untuk menjamin keamanan data pribadi.
Wastam menegaskan, regulasi ini bukan untuk membatasi inovasi digital, melainkan untuk memastikan teknologi berpihak pada keadilan sosial. “RUU ini menempatkan teknologi sebagai alat kemajuan, bukan alat ketimpangan,” tegasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.