BREAKING NEWS
 

DPR Minta Pemerintah Gencarkan Sosialisasi Pemotongan Kuota Haji 2026

Reporter : OSPI DARMA
Editor : FAQIH MUBAROK
Selasa, 18 November 2025 08:42 WIB
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang dan anggota Komisi VIII KH Maman Imanul Haq menerima audiensi dari Komisi III DPRD Kabupaten Sumedang di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/11/2025). Foto: Fraksi PKB DPR

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi VIII DPR menerima audiensi Komisi III DPRD Kabupaten Sumedang di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).

Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Sumedang Endang Taufiq dan diterima oleh Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, bersama Anggota Komisi VIII DPR KH Maman Imanulhaq.

Dalam pertemuan itu, Endang Taufiq menyampaikan keberatan terkait kebijakan penetapan kuota haji tahun 2026 yang dinilai merugikan masyarakat di Sumedang.

“Berdasarkan keputusan terbaru, Kabupaten Sumedang pada tahun 2026 hanya akan menerima 72 kuota haji, jumlah yang jauh lebih sedikit dibandingkan alokasi sebelumnya sebanyak 511 jemaah,” katanya.

Baca juga : Kemendagri Minta Pemda Kendalikan Harga Pangan Untuk Tekan Inflasi

Endang mengkritisi keputusan yang muncul secara mendadak itu. Sementara proses persiapan, pembinaan calon jemaah, serta perencanaan keberangkatan sudah berjalan. Menurutnya, perubahan sistem seharusnya tidak diberlakukan secara tiba-tiba.

“Kenapa tidak dimulai tahun 2027 saja? Kami mohon adanya peninjauan kembali oleh Komisi VIII DPR, karena masyarakat Sumedang sudah melakukan persiapan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyampaikan bahwa pihaknya memahami kegelisahan masyarakat dan pemerintah daerah.

Adsense

Namun ketentuan soal kuota haji itu sudah ditetapkan oleh Komisi VIII bersama pemerintah, dalam hal ini Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).

Baca juga : Mantan Wonderkid Barcelona Terancam Postingan Homo

Menurutnya, diperlukan proses sosialisasi yang lebih matang, baik kepada jemaah maupun pemerintah daerah.

“Sosialisasi harus dilakukan terlebih dahulu. Tidak bisa tiba-tiba. Kita juga harus bicara tentang kesiapan daerah yang mendapatkan jatah lebih, seperti Bekasi dan Depok,” katanya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengungkapkan, ketentuan soal kuota haji itu masih mungkin berubah.

“Kalau ada gelombang protes, mungkin. Ini soal sosialisasinya bagaimana, sudah ditetapkan kok baru sosialisasi,” ucapnya.

Baca juga : Pemerintah Pacu Peningkatan Ekonomi Desa Lewat Hilirisasi Pertanian

Anggota Komisi VIII KH Maman Imanul Haq menambahkan, perubahan kuota harus mempertimbangkan aspek istitha'ah jemaah haji, kesiapan infrastruktur daerah, serta pemerataan rasa keadilan bagi seluruh wilayah.

Komisi VIII, lanjutnya, akan mengawal aspirasi ini dalam rapat-rapat dengan Kemenhaj dan pihak terkait. Pimpinan Ponpes Al Mizan Jatiwangi itu memastikan kebijakan kuota haji tidak hanya adil secara administratif tetapi juga berkeadilan sosial.

“Kebijakan haji harus mengutamakan rasa keadilan. Jangan sampai masyarakat yang sudah lama menunggu justru dikorbankan oleh perubahan sistem yang mendadak,” sebutnya.

Maman menambahkan, Komisi VIII akan mengawal aspirasi dari masyarakat Sumedang ini. Prinsip istitha'ah, kesiapan daerah, dan kepentingan jemaah harus menjadi dasar setiap keputusan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense