Sebelumnya
Padahal, lanjutnya, dalam konteks kehadiran negara seharusnya tidak ada lagi urusan-urusan yang terkait dengan administrasi. “Harusnya jangan ada lagi urusan-urusan yang remeh-remeh sehingga menolak korban tindak pidana kejahatan tersebut untuk mendapat pertolongan pertama,” tegasnya.
Sugiat menegaskan, tidak ada tawar menawar jika berkaitan dengan nyawa seseorang. Apalagi, seseorang yang nyawanya terancam itu merupakan korban dari tindak kejahatan. Dia bilang, sesungguhnya mereka menjadi korban kejahatan karena kegagalan negara untuk memberi perlindungan memberi keamanan.
“Ketika negara pada saat itu gagal negara tidak boleh lagi gagal untuk bagaimana memberikan pelayanan,” tegasnya.
Baca juga : Kepala Bappenas: Indonesia Negara Terdepan Soal SDGs
Di samping dari itu, Ketua Gerindra Sumatra Utara (Sumut) ini mengungkapkan ada sejumlah isu krusial yang dibahas dalam RUU PSDK. Salah satunya, cakupan tindak pidana kejahatan yang bisa dilindungi LPSK. Selama ini hanya kejahatan-kejahatan khusus yang dianggap membutuhkan LPSK.
“Kalau sekarang nggak semua tindakan kejahatan bahkan perdata pun itu bisa masuk dalam laporan atau perlindungan dari saksi dan korban itu yang pertama,” katanya.
Selanjutnya, RUU PSDK memiliki semangat untuk melindungi bagaimana saksi dan korban bukan hanya di luar persidangan. Mengingat, tujuan dari perlindungan korban ialah bagaimana hukum atau kebenaran bisa ditegakkan tanpa adanya intervensi maupun intimidasi.
Baca juga : Peta Jalan Program MBG Masuk Di Agenda SDGs
Kemudian, kata Sugiat, RUU PSDK memiliki semangat untuk memperkuat kelembagaan, dalam hal ini LPSK. Payung hukum itu akan mengatur kehadiran LPSK tidak hanya berada di pusat melainkan diperluas ke tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
“Kalau ini nanti disahkan kita akan buat bagaimana LPSK di provinsi ada, di kabupaten juga ada,” tandasnya. PYB
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Kamis, 20 November 2025 dengan judul "RUU PSDK Korban Kejahatan Perdata Bisa Dilindungi Oleh LPSK"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.