Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dari Google Cloud-Petral, KPK Dan Kejagung Saling Limpahkan Kasus Korupsi
Kamis, 20 November 2025 06:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sementara Kejagung menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi Pertamina Energy Services Pte Ltd atau Petral ke KPK.
“Dari hasil koordinasi, untuk Google Cloud itu, nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).
Dia menjelaskan, pelimpahan itu dilakukan KPK karena irisannya sangat besar dengan kasus yang ditangani Kejagung, yakni dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendibudristek. Tersangkanya pun, sama.
Baca juga : Skandal Naturalisasi Malaysia Rusak Sepak Bola
“Ya, tersangkanya sama. Tiap pihak yang dimintai pertanggungjawaban dari hasil koordinasi sama, makanya sudah dikoordinasikan dan nanti akan proyeksinya diserahkan,” tuturnya.
Dalam perkara dugaan korupsi laptop Chromebook, Kejagung telah menetapkan eks Mendikbudristek NM sebagai tersangka.
Selain NM, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain. Mereka adalah Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021, SW; Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020, MUL; konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek IBAM; serta staf khusus NM, JT.
Baca juga : Putri Tampil Rileks, Jonatan Main Jelek
Kejagung telah melimpahkan berkas perkara sekaligus empat tersangka (tahap II), selain Jurist Tan, pada Senin (10/11/2025).
Sementara itu, Kejagung menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi Pertamina Energy Services Pte Ltd atau Petral ke KPK.
Setyo Budiyanto menyatakan, komisinya telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Petral ke tahap penyidikan.
Baca juga : Trump Bilang Terima Kasih ke Indonesia
“Karena tahu bahwa KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, maka penanganannya dari kejaksaan dilimpahkan. Ya, tetap koordinasi,” ungkapnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya