RM.id Rakyat Merdeka - Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan ditargetkan rampung pada Juni 2026. Wakil Ketua Komisi IV DPR Abdul Kharis Almasyhari memastikan, penyusunan naskah akademik beleid ini bakal melibatkan pakar dari berbagai kampus, akademisi pangan, hingga ahli pangan.
Kharis menyebutkan, RUU tersebut masih dalam tahap perumusan. “Draf yang beredar saat ini belum final. Kami tetap membuka ruang masukan publik untuk menyesuaikan dinamika isu terbaru,” ujarnya, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Kharis menegaskan, ketahanan pangan adalah faktor penentu stabilitas nasional. Jika pasokan beras terganggu dalam hitungan hari saja, gejolak sosial bisa muncul.
Baca juga : Sejumlah Kepala Daerah Di DIY Gabung Gerindra
“Kalau empat hari saja tidak ada beras, negara pasti ribut. Ketahanan pangan jebol berarti ketahanan negara juga jebol,” ucapnya.
Ia juga menyoroti perlunya aturan tegas untuk mencegah praktik monopoli dalam tata niaga pangan. Tujuannya, melindungi petani agar tidak dirugikan.
Anggota Komisi IV DPR Endang Setyawati Thohari menambahkan, revisi UU Pangan merupakan momentum memperkuat hilirisasi, perlindungan keanekaragaman hayati, hingga revitalisasi lembaga riset pertanian nasional. Ke depan, kebijakan pangan Indonesia harus berbasis keragaman pangan lokal dan hasil riset yang kuat serta terintegrasi.
Baca juga : Tingkat Keterbukaan Versi KIP, Golkar Dapat Nilai 98,6
“Ketahanan pangan tidak harus beras, tetapi mengikuti keragaman pangan lokal sesuai agroecological zone di setiap wilayah,” ujar Endang.
Agroecological zone adalah pengelompokan wilayah berdasarkan kesamaan karakteristik sumber daya lahan, seperti iklim, topografi, dan tanah.
Endang juga mengingatkan lemahnya perlindungan hukum terhadap sumber daya genetik Indonesia, sehingga banyak plasma nutfah hilang atau diambil pihak asing. “Jangan sampai keanekaragaman hayati kita diambil asing,” tegasnya.
Baca juga : Ratu Maxima Puji Program BTN Bayar KPR Pakai Sampah
Plasma nutfah merupakan sumber daya genetik yang memuat informasi genetik organisme tanaman, hewan, hingga mikroba dan penting untuk pemuliaan varietas baru yang lebih unggul serta pelestarian keanekaragaman hayati.
Endang turut menyoroti merosotnya peran lembaga riset pertanian, terutama setelah perubahan Balai Pengkajian Teknologi Pertanian menjadi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) atau Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP). Dulu, peneliti dan penyuluh bekerja terpadu sehingga inovasi langsung diterapkan di tingkat petani.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.