BREAKING NEWS
 

DPR Usul Pemerintah Bikin Undang-undang Khusus Pelestarian Lingkungan

Reporter : MENTARI KUSUMA W
Editor : FAQIH MUBAROK
Selasa, 9 Desember 2025 10:18 WIB
Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea. Foto: DPR

RM.id  Rakyat Merdeka - Bencana alam banjir bandang dan tanah longsor terjadi di Pulau Sumatera, meliputi Aceh, Sumatera Utara, serta Sumatera Barat hingga menelan ratusan korban jiwa.

Tragedi ini bukan semata musibah alam, melainkan akumulasi kelalaian manusia yang memperburuk kerentanan ekologis wilayah.

Berdasarkan data Kementerian Kehutanan yang dipaparkan di Komisi IV DPR RI, deforestasi Indonesia mencapai 905.700 hektar are (Ha) sejak tahun 2020 hingga September 2025. Sementara itu Walhi mencatat 1,4 juta Ha hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah terdeforestasi selama periode 2016 hingga 2025.

Deforestasi diduga akibat aktivitas sejumlah perusahaan. Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea menegaskan, seharusnya perusahaan tidak hanya memikirkan keuntungan semata.

Baca juga : Hotman Paris Minta Pemerintah Tinjau Ulang Tarif Batas Atas Pesawat

"Kegiatan usaha seharusnya tidak hanya fokus pada profitabilitas, akan tetapi juga perlu memperhatikan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat dan aspek keberlanjutan atau yang populer dengan istilah sustainability," ungkap Marinus lewat keterangannya, Selasa (9/12/2025).

Marinus menyinggung konsep Triple Bottom Line (TBL) yang terdiri dari People, Planet, dan Profit, tiga dimensi yang harus berjalan beriringan agar bisnis bisa disebut berkelanjutan.

Adsense

Menurut konsep ini, perusahaan dituntut untuk tidak hanya berfokus pada profit, tetapi juga berkontribusi pada people manusia) dan planet (lingkungan). Seiring waktu, konsep TBL berkembang menjadi fondasi berbagai kerangka kerja keberlanjutan modern seperti ESG (Environmental, Social, and Governance) dan GRI (Global Reporting Initiative).

Salah satu cara mewujudkannya adalah dengan membuat perusahaan lebih sustainable. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) telah mengatur mengenai kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL).

Baca juga : Ketum PBB Usul Bentuk Kementerian Khusus Bencana

"Hal ini merupakan upaya Pemerintah untuk mendorong peran perusahaan dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan melalui kontribusinya terhadap kesejahteraan sosial dan pelestarian lingkungan," jelasnya.

Sanksi tidak melaksanakan corporate social responsibility (CSR) hanya diatur tegas dalam Pasal 34 UU Tentang Pasar Modal. Sanksi tersebut menyangkut sanksi administratif yang harus dipatuhi apabila tidak melaksanakan CSR.

"Pelaksanaan TJSL sangat penting sebagai komitmen perusahaan dalam mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan," terangnya.

Marinus meminta Pemerintah hendaknya segera mengambil langkah tegas, agar bencana serupa tak terulang lagi di kemudian hari.

Baca juga : Prabowo: Perubahan Iklim Nyata, Pemerintah Harus Berfungsi Jaga Lingkungan

Ini dapat dilakukan melalui pembentukan peraturan perudang-undangan yang relevan serta edukasi terhadap masyarakat untuk mensosialisasikan pentingnya memelihara kelestarian lingkungan.

"Musibah ini hendaknya menjadi momentum bagi Pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk bersinergi dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan," tuntasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense