Dark/Light Mode

Hotman Paris Minta Pemerintah Tinjau Ulang Tarif Batas Atas Pesawat

Sabtu, 6 Desember 2025 10:37 WIB
Pengacara Hotman Paris. Foto: Istimewa
Pengacara Hotman Paris. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengacara Hotman Paris menyoroti Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan domestik yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi industri saat ini. Keluhan itu ia sampaikan usai kesulitan mendapatkan penerbangan pagi Garuda Indonesia untuk rute padat Jakarta-Lampung.

Menurut Hotman, ketiadaan opsi penerbangan full service di rute gemuk tersebut terjadi karena TBA masih mengacu pada aturan Kementerian Perhubungan tahun 2019.

Tarif yang dinilainya terlalu rendah dibandingkan biaya operasional maskapai saat ini, mulai dari harga avtur hingga perawatan pesawat.

“Jangan lagi pakai tarif 2019. Sudah tujuh tahun tidak berubah,” ungkapnya disampaikan melalui unggahan sosial medianya @hotmanparisofficial yang telah diikuti lebih dari 9 juta pengikut, Jumat (5/12/2025).

Baca juga : Jamaludin Malik Minta Kementerian Investasi Prioritaskan Proyek Giant Sea Wall

Ia menilai skema tarif lama justru menguntungkan maskapai LCC karena pasar tidak memiliki banyak pilihan. Hotman pun menyarankan Komisi V DPR RI, Kementerian Perhubungan, dan BPI Danantara selaku pemegang saham Garuda untuk mengevaluasi aturan tarif tersebut.

Penyesuaian TBA dinilai penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem industri penerbangan dan mendukung keberlanjutan operasional maskapai nasional pascarestrukturisasi.

“Kesehatan keuangan Garuda bergantung pada kebijakan tarif yang realistis. Rezeki sebesar itu jangan dilepas,” tegasnya, sembari meminta Lemerintah mengambil langkah korektif demi memperkuat tata kelola sektor penerbangan di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa mengaku sedang mempertimbangkan mengubah regulasi dari harga tiket pesawat. Evaluasi mengenai komponen harga tiket sedang dilakukan.

Baca juga : Menteri ESDM Dan Dirut Pertamina Tinjau Pasokan Energi Di Aceh–Sumatera

Menyusul masukan dari rapat-rapat sebelumnya bersama Komisi V DPR RI. Pertimbangan tersebut meliputi kenaikan pada komponen perawatan yang sudah termasuk biaya cadangan pemeliharaan. Hal itu menjadi penyebab maskapai butuh biaya lebih besar untuk reaktivasi pesawat udara.

Di sisi lain, maskapai pun harus berpacu dalam memenuhi pertumbuhan permintaan setelah dunia dihantam Pandemi Covid-19. Ditambah dampak akibat gangguan pada ekosistem suku cadang global. Belum lagi efek masalah lain seperti kerusakan mesin, kenaikan harga kontrak, serta kenaikan kurs dolar AS.

Selain itu, terdapat perubahan aturan mengenai pencatatan akuntansi. Hal ini menyebabkan adanya penurunan pada komponen biaya sewa pesawat. Perubahan itu menyangkut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 73 Tahun 2020.

Selama ini maskapai berpegangan pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri serta Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 106 tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Baca juga : JIHN Ajak Publik Kawal Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi

Selain itu penyesuaian Tarif Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi terutama sangat diperlukan untuk rute-rute jarak pendek. Termasuk penyesuaian Tarif Batas Bawah dari Tarif Batas Atas (TBA) untuk menghindari predatory tarif dan mendorong persaingan usaha yang lebih sehat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.