BREAKING NEWS
 

Senayan Ingatkan KUHP Dan KUHAP Berlaku 2 Januari

Aparat Penegak Hukum Wajib Cepat Beradaptasi

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : AULIA DARWIS
Rabu, 31 Desember 2025 07:00 WIB
Anggota Komisi III DPR Benny Utama. Foto: Istimewa

 Sebelumnya 
Selain itu, mekanisme keadilan restoratif dapat diterapkan di seluruh tahapan perkara, baik pada tingkat penyidikan, penuntutan, maupun persidangan. Untuk keadilan restoratif yang dilakukan pada tahap penyidikan dan penuntutan, diperlukan penetapan pengadilan agar perkara tercatat secara resmi dan dapat dipantau, termasuk untuk mengecek potensi pengulangan tindak pidana.

KUHP dan KUHAP baru juga memperluas kewenangan praperadilan. Tidak hanya menguji sah atau tidaknya upaya paksa, praperadilan kini mencakup sah atau tidaknya penghentian penyidikan dan penuntutan, permohonan ganti rugi dan rehabilitasi, penyitaan barang yang tidak berkaitan dengan tindak pidana, hingga penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah.

Menurut Benny, perluasan ini penting untuk menjawab keluhan masyarakat terkait laporan pidana yang tidak ditindaklanjuti atau penyitaan barang yang tidak relevan dengan perkara.

Baca juga : Pedagang Akui Harga Stabil

Senada, anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun menekankan pentingnya kesiapan APH dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru. Perubahan regulasi tidak akan bermakna tanpa penerapan yang konsisten, adil, dan bertanggung jawab.

“Tantangan terbesar justru terletak pada kesiapan aparat dalam pelaksanaannya,” ujar Adang.

Ia menjelaskan, KUHP dan KUHAP baru tidak lagi menitikberatkan pada pendekatan represif, melainkan pada prinsip ultimum remedium, keadilan restoratif, pidana alternatif non-pemenjaraan, serta pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat.

Baca juga : Kemendagri Terbitkan 63 Ribu Dokumen Adminduk Tanpa Biaya

Perubahan tersebut, lanjut Adang, menuntut APH meninggalkan pola lama yang hanya berorientasi pada penghukuman. Tanpa pemahaman yang memadai, aturan baru justru menimbulkan kebingungan di lapangan dan disparitas penegakan hukum.

Karena itu, ia menekankan tiga hal yang harus dipersiapkan APH. Pertama, pemahaman konseptual dan substansi hukum, tidak hanya pada bunyi pasal, tetapi juga filosofi dan tujuan pembaruan hukum pidana nasional. TIF

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 4, edisi Rabu, 31 Desember 2025 dengan judul "Senayan Ingatkan KUHP Dan KUHAP Berlaku 2 Januari, Aparat Penegak Hukum Wajib Cepat Beradaptasi"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense