RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, kasus Hogi Minaya tidak layak dinyatakan sebagai peristiwa pidana. Hal ini disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kapolresta Sleman, serta kuasa hukum Hogi Minaya yang digelar di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Sekadar latar, Hogi Minaya (43) adalah pria yang menjadi tersangka, usai mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya, Arsita Minaya (39). Dua penjambret bermotor itu kemudian tewas dalam aksi kejar-kejaran dengan Hogi yang mengendarai mobil. Kedua penjambret itu terpental ke aspal hingga meninggal dunia.
Polisi menjerat Hogi dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Kelalaiannya dinilai menyebabkan kecelakaan lalu lintas, hingga mengakibatkan dua penjambret itu tewas.
Baca juga : Habiburokhman: Vonis Laras Faizati Bukti KUHP & KUHAP Baru Sangat Reformis
"Setelah mendengar masukan dari masyarakat, kemudian kami juga tadi sudah mendengar dari pihak Pak Hogi lewat kuasa hukumnya, kemudian dari Polres Sleman dan Pak Kajari Sleman, kita menemui fakta yang sangat jelas. Bahwa terhadap Pak Hogi ini, tidak layak ditetapkan sebagai tersangka," papar Habiburokhman.
"Peristiwa tersebut juga tidak layak dinyatakan sebagai peristiwa pidana," imbuhnya.
Dengan alasan itu, Komisi III DPR meminta agar perkara Hogi Minaya dihentikan.
Baca juga : Habiburokhman: Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru Kini Hanya Delik Aduan
"Jadi, bukan RJ (restorative justice) ya. Ini dihentikan berdasarkan pasal dalam KUHAP Baru: Pasal 65 huruf M, yang mengatur kejaksaan. Ini kan penuntutan ya. Kejaksaan bisa menghentikan perkara demi kepentingan hukum," terang Habiburokhman.
Komunikasi Dengan Jampidum
Atas langkah penghentian perkara ini, Habiburokhman mengaku telah berkomunikasi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Kejaksaan Agung RI, Asep Nana Mulyana.
"Jadi saya pagi-pagi, Alhamdulillah, sudah bisa berkomunikasi dengan abang saya, Jampidum Bapak Asep. Beliau juga setuju untuk menghentikan perkara ini," ungkap Habiburokhman.
Baca juga : Habiburokhman: Di KUHP Baru, Pidana Mati Justru Jadi Pilihan Terakhir
"Jelas ya, Pak Hogi tidak ada niat untuk membunuh dan lain sebagainya. Hanya mengejar orang tersebut," lanjutnya.
Secara administrasi, kata Habiburokhman, Komisi III DPR sudah menandatangani surat permohonan penghentian perkara.
"Besok akan dikirim ke pihak terkait: Kejaksaan, Jaksa Agung, dan Pak Kapolri untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.