Dark/Light Mode

Nadiem Minta Jadi Tahanan Rumah Jika Kasusnya Lanjut

Jumat, 3 Oktober 2025 15:26 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim berharap jadi tahanan rumah, apabila kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeretnya, berlanjut ke tahap persidangan pemeriksaan pokok perkara.

Harapannya dituangkan dalam permohonan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Permohonan itu dibacakan tim kuasa hukumnya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

Nadiem selaku pemohon praperadilan diwakili 12 orang pengacara, satu di antaranya ialah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku termohon diwakili tiga orang jaksa.

Baca juga : Kemenko PM: Dialog Jadi Kunci Rumuskan Kebijakan Ekonomi Kerakyatan

Persidangan dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan. Kuasa hukum Nadiem meminta hakim praperadilan mempertimbangkan penangguhan penahanan kliennya, jika kasus korupsi tersebut berlanjut ke tahap pembuktian di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).

Mereka mendalilkan, penangguhan penahanan ini demi prinsip keadilan, proporsionalitas, serta perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan asas hukum acara pidana.

"Apabila tidak dapat dipertimbangkan, maka mohon agar Yang Mulia Hakim Praperadilan mempertimbangkan dengan penetapan penahanan alternatif, yaitu penahanan kota atau tahanan rumah sesuai ketentuan Pasal 22 KUHAP," katanya.

Tim kuasa hukum membeberkan, ada empat alasan harapan penahanan rumah untuk Nadiem. Pertama, Nadiem sebagai pemohon adalah figur publik yang jelas identitas dan tempat tinggalnya, sehingga tidak ada kekhawatiran melarikan diri.

Baca juga : Operasi Ambeien, Nadiem Dibantarkan Ke Rumah Sakit

Kedua, Nadiem sosok figur ayah yang memiliki empat orang anak yang masih kecil. Berikutnya, Nadiem juga telah bersikap kooperatif dengan menghadiri setiap panggilan penyidik. Sehingga menurutnya, tidak ada alasan objektif untuk menahan secara fisik.

"Penahanan rumah atau penahanan kota tetap menjamin kelancaran proses hukum, tanpa harus mengorbankan hak asasi manusia dan harkat martabat pemohon yang masih berstatus belum tentu bersalah," ucapnya.

Kejagung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemenbudristek periode 2019–2022 pada Kamis (4/9/2025) lalu.

Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1,98 triliun, yang saat ini masih dalam penghitungan oleh BPKP.

Baca juga : Jalani Operasi, Nadiem Dibantarkan Di Rumah Sakit

Atas perbuatannya, Nadiem Makarim dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.