RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi XII DPR dari Fraksi Golkar Beniyanto Tamoreka menegaskan, pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) harus ditempatkan sebagai kebijakan strategis negara untuk menghadirkan keadilan ekonomi serta memperkuat kemandirian daerah.
Menurut Beniyanto, WPR tidak boleh sekadar menjadi instrumen administratif, melainkan harus benar-benar berpihak kepada pengusaha lokal dan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Filosofi dasar penetapan WPR adalah memberikan ruang legal, aman, dan berkeadilan bagi pertambangan rakyat.
Baca juga : Bojan Hodak Doakan 2 Hehanussa Bersinar Bersama Persik Kediri
Karena itu, dalam implementasinya pemerintah wajib memastikan pengelolaan WPR diprioritaskan bagi pengusaha daerah, koperasi lokal, dan pelaku usaha rakyat setempat, bukan justru dikuasai oleh pihak luar yang tidak memiliki keterikatan sosial dengan wilayah tersebut.
“Negara harus hadir memastikan WPR menjadi alat pemerataan ekonomi. Jika tidak berpihak kepada pengusaha lokal, tujuan WPR akan melenceng dan hanya memindahkan praktik tambang ilegal menjadi tambang berizin tanpa keadilan,” tegas legislator dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah itu.
Ia menilai, penetapan dan penguatan WPR menjadi kebutuhan nyata di sejumlah daerah yang memiliki aktivitas pertambangan rakyat cukup besar, seperti Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Jambi, Bangka Belitung, serta beberapa wilayah lain di Indonesia.
Baca juga : Bojan Hodak: Persib Harus Lebih Tajam Di Putaran Kedua
Di wilayah-wilayah tersebut, keberadaan WPR dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menata aktivitas pertambangan rakyat agar lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.
Beniyanto juga menekankan bahwa keberpihakan kepada pengusaha lokal perlu ditegaskan secara konkret melalui pembuktian identitas kependudukan daerah, baik melalui KTP setempat maupun legalitas badan usaha yang berdomisili dan beroperasi di wilayah WPR.
Langkah ini dinilai penting agar manfaat ekonomi WPR benar-benar dirasakan masyarakat lokal. Meski demikian, ia membuka ruang bagi pengusaha dari luar daerah untuk terlibat melalui skema kolaborasi atau kemitraan yang sehat dengan pengusaha lokal.
Baca juga : Wiranto: Muhammadiyah Beri Sumbangsih Nyata Dalam Pembangunan Bangsa
Dalam skema tersebut, pengusaha setempat harus menjadi subjek utama, sementara pihak luar berperan sebagai mitra dalam aspek permodalan, teknologi, dan peningkatan kapasitas usaha.
Beniyanto menegaskan Komisi XII DPR RI akan terus mendorong agar kebijakan WPR dijalankan secara konsisten, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan WPR tidak diukur dari banyaknya izin yang diterbitkan, melainkan dari besarnya manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan yang dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah tambang.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.