RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta menanggapi kesepakatan transfer data pribadi lintas negara Indonesia dan Amerika Serikat melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART). Sukamta mengingatkan pemerintah Indonesia agar berhati-hati mengelola data pribadi rakyatnya.
“Transfer data lintas negara merupakan keniscayaan dari ekonomi digital modern. Namun, kemudahan arus data harus diimbangi dengan penguatan kedaulatan digital dan perlindungan hak warga negara," kata Kamta, dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).
Kamta menegaskan negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi data pribadi rakyatnya. Menurutnya, setiap kebijakan yang membuka ruang transfer data lintas batas harus memastikan perlindungan hukum tetap melekat pada data warga Indonesia.
“Perlindungan hak individu adalah kewajiban negara. Kebijakan diperlukan untuk memastikan bahwa setiap data warga Indonesia, di mana pun diproses, tetap terlindungi oleh sistem hukum yang kuat dan dapat ditegakkan,” tegas Kamta.
Baca juga : KB PII Dukung Pembatasan Alfamart dan Indomart Demi Pengembangan Koperasi Desa
Ia menilai momentum kerja sama ini harus dimanfaatkan untuk mempercepat pembenahan tata kelola data nasional agar lebih kredibel. Ia menekankan pendekatan yang dibutuhkan bukan proteksionisme berlebihan, melainkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi digital dan kepastian perlindungan hukum bagi warga. Untuk itu, ia mendorong sejumlah langkah konkret yang perlu segera ditindaklanjuti pemerintah.
Pertama, pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi yang independen dan memiliki kewenangan investigatif, teknis, serta kemampuan menjatuhkan sanksi. Tanpa lembaga pengawas yang efektif, perlindungan data dikhawatirkan hanya bersifat normatif. Saat ini pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden sebagai amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
“Saya harap pemerintah agar segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Perpres ini,” jelas politisi PKS itu.
Kedua, penyusunan aturan turunan yang komprehensif melalui Peraturan Pemerintah. Regulasi ini harus memperjelas kriteria negara yang memiliki tingkat perlindungan memadai, mekanisme evaluasi berkala, serta standar kontrak perlindungan data lintas batas.
Baca juga : Teken Perjanjian Dagang dengan AS, Luhut Pastikan Posisi RI Kuat
Ia mengingatkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi mengatur bahwa transfer data ke luar yurisdiksi Indonesia hanya diperbolehkan jika negara tujuan memiliki tingkat perlindungan setara, terdapat jaminan perlindungan yang mengikat, atau ada persetujuan dari subjek data. Ketentuan teknisnya harus dirumuskan secara detail dalam PP.
Ketiga, penetapan klasifikasi data strategis seperti data kesehatan, biometrik, dan infrastruktur kritikal yang memerlukan pengamanan tambahan.
Keempat, penyediaan mekanisme pengaduan dan remediasi lintas negara yang jelas dan mudah diakses apabila terjadi penyalahgunaan data di luar negeri. Kelima, evaluasi berkala atas status adequacy negara mitra agar pengakuannya bersifat dinamis sesuai perkembangan regulasi dan praktik.
Keenam, penguatan infrastruktur data domestik. Transfer data lintas negara, kata Sukamta, tidak boleh menghambat pengembangan pusat data nasional dan industri cloud dalam negeri.
Baca juga : Bamsoet Yakini Kesepakatan Dagang RI-AS Dorong Daya Saing Industri Dalam Negeri
“Ini momentum untuk mempercepat konsolidasi tata kelola data nasional agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar digital, tetapi juga mampu menjadi pemain penting global di pasar digital,” pungkas Kamta.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.