BREAKING NEWS
 

Dave Laksono: Batas Usia Medsos Lindungi Anak Berbasis UU ITE

Reporter : HENDRAWAN KOSIM WIJAYA
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 9 Maret 2026 12:56 WIB
Foto: Fraksi Golkar DPR.

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menilai, kebijakan pembatasan usia penggunaan media sosial melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 merupakan langkah tepat untuk melindungi anak-anak dari paparan konten yang tidak sesuai dengan perkembangan mereka.

Menurut Dave, kebijakan tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman di tengah perkembangan teknologi yang semakin kompleks.

“Tujuan utama dari peraturan ini adalah melindungi anak-anak dari risiko paparan konten yang tidak sesuai dengan perkembangan psikologis mereka. Langkah ini patut diapresiasi,” kata Dave dalam keterangannya, dikutip Senin (9/3/2026). 

Dave menjelaskan, regulasi tersebut sebenarnya telah memiliki payung hukum yang kuat melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga : Dukung Pembatasan Medsos, Gavriel Novanto: Langkah Tepat Lindungi Generasi Muda

Dalam undang-undang tersebut, khususnya Pasal 40 dan Pasal 41, pemerintah memiliki dasar yang jelas untuk melakukan pengawasan serta menegakkan kepatuhan (compliance enforcement) terhadap perusahaan platform digital.

“Dengan adanya landasan hukum yang kuat melalui UU ITE, regulasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki legitimasi yang jelas untuk memastikan kepatuhan perusahaan platform digital,” tegasnya.

Adsense

Ia menambahkan, regulasi yang diterbitkan pemerintah tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan terintegrasi dalam kerangka hukum nasional yang lebih kuat. Hal ini sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan aturan tersebut.

Dave juga menilai keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada implementasi yang melibatkan berbagai pihak.

Baca juga : Dilema Pengetatan Usia Mesdos: Melindungi Anak dan Masa Depan Investasi Digital

Pemerintah, menurutnya, tidak dapat bekerja sendiri dalam mengawasi penerapan pembatasan usia penggunaan media sosial.

Perusahaan platform digital diharapkan dapat memastikan mekanisme verifikasi usia berjalan secara efektif.

Di sisi lain, sekolah perlu memperkuat literasi digital bagi para siswa, sementara orang tua memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan media sosial oleh anak-anak.

“Keberhasilan kebijakan ini bergantung pada kerja sama lintas sektor. Pemerintah, platform digital, sekolah, dan orang tua harus bersinergi agar perlindungan anak di ruang digital benar-benar terwujud,” ujar Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 tersebut.

Baca juga : Dave Laksono: Indonesia Mampu Jaga Stabilitas di Tengah Gejolak Global

Komisi I DPR, lanjut Dave, akan terus mengawal implementasi kebijakan tersebut agar perlindungan anak di ruang digital tidak hanya menjadi wacana, tetapi dapat berjalan secara efektif demi kepentingan nasional serta masa depan generasi muda Indonesia.

“Komisi I DPR akan terus melakukan pengawasan agar implementasi kebijakan ini berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense