BREAKING NEWS
 

Belum Ada Tindakan Tegas

Komisi X Desak Dikdasmen Berantas Pungli Beasiswa PIP

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : AULIA DARWIS
Rabu, 11 Maret 2026 07:05 WIB
Anggota Komisi X DPR Muhammad Hilman Mufidi. Foto: Istimewa

 Sebelumnya 
“Begitu tahu dipungut sama oknum, kita samperin karena ada delik pengaduan, kita ajak anak untuk ngadu ke Polisi. Tapi malah bilang enggak usah dan enggak apa-apa," ujar Adhika dalam keterangannya, kemarin.

Adhika bilang, penolakan itu umumnya dilatarbelakangi kekhawatiran keluarga. Soalnya banyak orang tua meminta anaknya tidak memperpanjang persoalan di sekolah, meskipun hak mereka telah diambil. Akibatnya, tindakan melapor kerap dianggap hanya akan memperumit keadaan.

Baca juga : Zulhas Perkuat Program Pangan Di Semua Daerah

"Doktrin semacam ini dari orang tua ke anak yaitu jangan nambah permasalahan. Orang tua kamu sudah tidak mampu. Jadi jangan macam-macam di sekolah. Ini sering terjadi," ungkap Adhika. Pola pikir semacam itu membuat kasus serupa terus berulang. Padahal praktik tersebut bukan sekadar pemotongan dana, melainkan sudah masuk kategori perampasan hak siswa.

Selain pungli, persoalan lain dalam penyaluran PIP adalah masih adanya penerima yang tidak mengetahui namanya telah diajukan sebagai penerima bantuan. Kondisi ini berujung pada pengembalian dana ke kas negara karena bantuan tidak tersalurkan.

Baca juga : Pemberdayaan Rakyat Jadi Motor Utama Pembangunan

Masalah ini muncul karena kewenangan pengusulan berada di pihak-pihak tertentu di luar sekolah. Situasi ini turut memengaruhi akurasi penyaluran bantuan. Selama ini sekolah hanya menandai individu yang miskin. "Dasar inilah yang dijadikan data pengajuan PIP. Orang yang mengusulkan dibagi dari Pemda, DPR dan lainnya. Ini karena masalah kuota. Kalau diajukan sekolah akan melebihi kuota," terangnya.

Ke depan, Adhika menekankan perlunya mekanisme pertanggungjawaban yang lebih tegas. Bila perlu dipertimbangkan penerapan sanksi bagi sekolah apabila terjadi pelanggaran atau kelalaian dalam penyaluran PIP. Langkah tersebut dinilai penting agar sekolah memberikan perhatian lebih terhadap siswa dari keluarga kurang mampu.

Baca juga : Geledah Kantor Ombudsman, Kejagung Sita Dokumen & BBE

"Selama ini, ketika terjadi persoalan yang menimpa siswa miskin, kerap tidak ada pihak yang secara jelas dimintai tanggung jawab," tutupnya. TIF

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Rabu, 11 Maret 2026 dengan judul "Belum Ada Tindakan Tegas Komisi X Desak Dikdasmen Berantas Pungli Beasiswa PIP"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense